TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebanyak 5.829 Warga Binaan Kaltimtara Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ada 76 warga binaan akan dibebaskan saat HUT RI

Dok.IDN Times/Istimewa

Samarinda, IDN Times- Sebanyak 5.829 warga binaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mendapat remisi alias pengurangan jatah hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim. Dari jumlah tersebut 76 di antaranya bisa merasakan udara bebas saat HUT ke -74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8).

Baca Juga: Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari Kemerdekaan

1. Pengurangan masa hukuman penting bagi pembinaan

Dok.IDN Times/Istimewa

Ribuan warga binaan itu berasal dari lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda yang tersebar di wilayah Kaltimtara, yakni  Lapas Kelas II A dan B  Balikpapan, Lapas Klas III Bontang, Lapas Klas II A Bontang, Lapas Klas II A Tarakan, Rutan Klas II B Tanah Grogot, Rutan Klas II B Tanjung Redeb, Lapas Tenggarong, Lapas Nunukan, Lapas Narkotika Samarinda, Rutan dan Lapas Samarinda.

"Remisi adalah instrumen penting dalam pembinaan," ucap Yudi Kurniadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi, Jumat (16/8).

2. Warga yang dapat remisi biasanya berkelakuan baik dan taat selama di lapas atau rutan

ilustrasi/IDN Times/Patiar Manurung

Biasanya, kata dia, mereka yang dapat jatah pengurangan masa hukuman adalah warga binaan yang taat dan berlaku baik. Jumlahnya ada 5.753 orang yang masuk kategori remisi umum gelombang pertama, sementara remisi kedua itu langsung bebas.

Total pengurangan waktu hukuman beragam, dari 1-6 bulan. Pengurangan masa hukuman juga merupakan hak warga binaan yang diatur dalam pasal 14 ayat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Ada 76 orang, mereka bebas pada hari kemerdekaan Indonesia yang ke 74," sebutnya.

Baca Juga: Napi Lapas Sibolga Ikut Tarian Kolosal Pecahkan Rekor MURI

Berita Terkini Lainnya