Sebanyak 5.829 Warga Binaan Kaltimtara Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ada 76 warga binaan akan dibebaskan saat HUT RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times- Sebanyak 5.829 warga binaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mendapat remisi alias pengurangan jatah hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim. Dari jumlah tersebut 76 di antaranya bisa merasakan udara bebas saat HUT ke -74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8).
Baca Juga: Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari Kemerdekaan
1. Pengurangan masa hukuman penting bagi pembinaan
Ribuan warga binaan itu berasal dari lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda yang tersebar di wilayah Kaltimtara, yakni Lapas Kelas II A dan B Balikpapan, Lapas Klas III Bontang, Lapas Klas II A Bontang, Lapas Klas II A Tarakan, Rutan Klas II B Tanah Grogot, Rutan Klas II B Tanjung Redeb, Lapas Tenggarong, Lapas Nunukan, Lapas Narkotika Samarinda, Rutan dan Lapas Samarinda.
"Remisi adalah instrumen penting dalam pembinaan," ucap Yudi Kurniadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi, Jumat (16/8).
Baca Juga: Napi Lapas Sibolga Ikut Tarian Kolosal Pecahkan Rekor MURI