Sebulan Keluar dari Penjara, Pemuda Samarinda Ini Kembali Curi Motor
Tersangka berencana menjual motor untuk membeli sabu-sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Bebas dari program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2 April 2020 lalu tak membuat, Hendra Lesmana memilih cara hidup baru. Justru sebaliknya, pria 21 tahun ini kembali bersinggungan dengan permasalahan hukum.
Dia dilaporkan mencuri motor Yamaha Aerox hitam bernopol KT 2450 FB pada 28 April lalu ,atau 27 hari setelah dirinya bebas, oleh Sani (43), pemilik kendaraan. Lokasi kejadian pencurian motor ini di Jalan H Marhusin, RT 17, tepatnya di depan toko mebel Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
“Kami mengamankan tersangka di kawasan Palaran pada Jumat pada 15 Mei tengah malam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada Senin (18/5) siang.
Baca Juga: Demi Duit Lebaran, Tiga Pemuda dari Balikpapan Curi Mobil di Samarinda
1. Baru keluar dari penjara, tersangka kembali mencuri
Lebih lanjut dia menerangkan, pelaku merupakan mantan narapidana alias napi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda dengan kasus serupa, pencurian motor dan yang menangani Polsek Palaran pada 2017 lalu. Vonisnya lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami sidik, sebab tersangka Hendra tak beraksi sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi Puasa, 19 Remaja di Samarinda Ini Malah Kedapatan Ngamar di Hotel