Siap-siap! ASN Terciduk Tak Bermasker, Tunjangannya Bakal Dipangkas
Perwali 43/2020 berlaku untuk semua warga Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Masuk pekan keempat pemberlakuan Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19, Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda bakal ambil tindakan tegas.
Maklum saja, selama tiga minggu razia, ratusan warga Kota Tepian kedapatan tak pakai masker. Itulah sebabnya denda teguran tak berlaku lagi. Bila tak pakai masker langsung disanksi uang ataupun kerja sosial.
“Sekarang tidak ada lagi imbauan, mulai hari ini kita akan lakukan tindakan sanksi yang telah ditegaskan dalam Perwali Nomor 43/2020,” tegas Syaharie Jaang, wali Kota Samarinda, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Senin (28/9/2020) pagi.
Baca Juga: Samarinda Pecah Rekor, Sehari 302 Orang Terkonfirmasi Positif COVID-19
1. Tak ada lagi teguran, kini langsung sanksi uang atau kerja sosial
Itu artinya masyarakat Samarinda harus benar-benar taat dengan protokol kesehatan. Salah satunya tentu pakai masker. Cara ini memang wajib diterapkan demi memutus rantai penyebaran virus corona. Jika tidak siap saja rogoh kocek dalam-dalam. Ya, dalam peraturan kepala daerah tersebut terdapat klausul yang menyebut mengenai urusan sanksi. Mulai dari perorangan hingga pelaku usaha.
Khusus individu pelanggar bakal dikenakan sanksi lisan dan nomor induk kependudukannya dicatat, dimasukkan ke dalam aplikasi. Lalu, disanksi bersih-bersih kota dengan menggunakan rompi lalu. Jika kedapatan lagi melanggar, terakhir ialah denda admininistrasi dari Rp100-250 ribu. Sementara pelaku usaha, juga demikian ditegur, denda duit sebesar Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
““Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah untuk melindungi diri kita, keluarga, serta orang-orang di sekitar kita,” pintanya.
Baca Juga: Penjaganya Positif Corona, Rumjab Wali Kota Samarinda Tutup Sementara