Tak Bermasker di Samarinda, Denda Sapu Jalan atau Duit Ratusan Ribu
Pergub bakal berlaku di sepuluh kabupaten/kota Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Angka pasien virus corona atau COVID-19 di Kaltim terus menanjak naik. Kini akumulasinya mencapai 3.723 kasus. Terbanyak kedua di Kalimantan. Ini pula yang menjadi pemicu status kejadian luar biasa (KLB) di Benua Etam diperpanjang. Tak hanya itu, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan Pergub No 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Pergub ini sudah berlaku sejak 24 Agustus 2020 lalu, tapi kami tetap mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar M Syafranuddin, kepala Biro Humas Setprov Kaltim saat dikonfirmasi pada Jumat (28/8/2020) sore.
1. Pergub disiplin protokol kesehatan bakal berlaku di 10 kabupaten/kota di Kaltim
Dia menerangkan, penerbitan pergub ini punya tujuan untuk mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Tentunya dengan disiplin dan ketat semasa fase relaksasi berlangsung. Sasaran lain tentu agar penyebaran virus corona di Kaltim bisa ditekan di 10 kabupaten /kota Kaltim. Utamanya kawasan zona merah sebaran COVID-19.
“Pergub ini sasarannya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tegasnya.
Baca Juga: Terus Menanjak, Jumlah Positif COVID-19 di Kaltim Bertambah 80 Kasus
Baca Juga: Kaltim Kedatangan Mobil PCR, Bisa Periksa 300 Sampel Swab dalam Sehari