Tak Kapok, Pria di Samarinda Ini Masuk Penjara Lagi karena Mencuri
Polisi masih mengembangkan kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pernah merasakan dinginnya jeruji besi penjara sebanyak empat kali tak bikin Irwan tobat. Pria 45 tahun itu nyatanya kembali berulah. Senin (4/11) sekitar Pukul 05.30 Wita, dia menggondol sejumlah barang di toko Jalan Kapuas, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Aksi kejahatan Irwan itu terekam kamera pengawas atau CCTV toko elektronik yang dibobolnya. Tak butuh waktu lama, dalam hitungan jam, polisi akhirnya membekuk Irwan di kediamannya, Jalan Diponegoro, Gang Langgar, No 27, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, pada Senin (4/11) Pukul 21.00 Wita.
"Berbekal olah kejadian tempat perkara dan rekaman dari kamera pengawas, kami bisa mengantongi identitas tersangka. Dia bukan pemain baru (sudah pernah berurusan dengan polisi)," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, pada Rabu (6/11).
Baca Juga: Kasus Prostitusi, Wali Kota Balikpapan Evaluasi Ajang Duta Wisata Kota
1. Kasus kelima bagi tersangka
Dari tangan Irwan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, televisi ukuran 32 inci, 21 rumah lampu, tenda ukuran 4x5 meter, kursi, 22 celana jeans dan 12 kemeja. Akibat aksi Irwan, pemilik toko merugi Rp8,2 juta.
Usut punya usut, dari hasil interogasi polisi, ditemukan sejumlah fakta. Kasus pencurian bukanlah perkara pertama yang menjerat Irwan. Ada empat pelanggaran lain yang pernah dilakukan. Pertama kasus penganiayaan, kemudian yang kedua hingga keempat adalah berkaitan dengan urusan narkoba.
"Kasus pencurian adalah yang kelima kalinya tersangka berurusan dengan hukum," tambah Dalimunthe.
Baca Juga: Pengungkapan Teh Berisi Sabu-sabu Seberat 6 Kg di Samarinda