TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh! Jika Melanggar Protokol Kesehatan, Izin Bioskop Bisa Dicabut

Warga Samarinda sudah bisa nonton di bioskop

Ilustrasi Bioskop di Era New Normal (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Samarinda, IDN Times - Sejak Maret 2020 lalu tempat hiburan di Samarinda harus tutup akibat pandemik virus corona atau COVID-19. Namun belakangan sejumlah wadah kongko diberikan lampu hijau untuk buka kembali setelah berbulan-bulan tak beroperasi. Termasuk bioskop. Izinnya telah keluar sejak 16 Oktober 2020.

“Iya, sudah (bisa beroperasi lagi),” ujar Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota Samarinda (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2020) pagi.

Baca Juga: Bertambah 5 Kasus Positif COVID-19 dan 5 Sembuh di Penajam Paser Utara

1. Kewajiban bersama jaga protokol kesehatan

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Sejatinya bioskop dan tempat hiburan lain berhenti menerima pelanggan untuk sementara sejak pertengahan Maret lalu. Seturut dengan surat edaran bernomor 733/0415/013.10 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Surat tertanggal 20 Maret 2020. Wajar demikian, tempat kongko merupakan wadah yang berpotensi menghimpun orang banyak. Seiring fase relaksasi, sejumlah tempat nongkrong diberikan ruang, mulai dari café, kolam renang, tempat hiburan malam kemudian bioskop. Meski demikian, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda itu menegaskan agar taat dengan protokol kesehatan.

“Itu harus jadi kewajiban bersama (jaga protokol kesehatan),” terangnya.

2. Melanggar protokol kesehatan izin usaha tak segan-segan dicabut

Pekerja membersihkan meja dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Meski angka pasien sembuh dari virus corona di Samarinda mulai membaik, namun bukan berarti harus berpangku tangan. Statistik terakhir menunjukkan jika akumulasi positif COVID-19 di Samarinda masih 3.698 kasus. Kendati demikian, pasien sembuh sudah mencapai 2.985 orang menyisakan 565 pasien dalam perawatan. Sementara 148 pasien positif lainnya tutup usia. Itu sebab semua warga Kota Tepian atau tempat usaha tanpa kecuali, termasuk bioskop, taat dengan Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Nantinya tiap sinema di Samarinda bakal diawasi oleh petugas Satpol PP.

“Jika masih melanggar, kami tak segan-segan menutup kembali (bioskop) bahkan sampai cabut izinnya,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Setuju UU Cipta Kerja, Namun Perlu Pembahasan

Berita Terkini Lainnya