Duh, Satu Lagi Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia di PPU 

Anggarkan Rp1 miliar untuk tegakkan Perbup

Penajam, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dr. Arnold Wayong, mengatakan Rabu kemarin sekitar pukul 20.00 Wita satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia.  

“Pasien selama ini dirawat di ruang isolasi COVID-19  RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU dan masih berstatus suspek, berjenis kelamin perempuan usia 54 tahun dan merupakan warga Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Hasil swab-nya positif baru diketahui pada sore kemarin,” ujar Arnold kepada IDN Times, Kamis (24/9/2020) di Penajam.

1. Pasien meninggal ini berkode PPU 100

Duh, Satu Lagi Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia di PPU Petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 RSUD RAPB PPU (IDN Times/Istimewa)

Dibeberkannya, meskipun sudah meninggal namun datanya tetap dimasukan dalam data kasus konfirmasi COVID-19 PPU dan diberi kode PPU 100. Arnold menjelaskan, kini jumlah total kasus konfirmasi positif di PPU telah mencapai 100 orang.

Ia menjelaskan PPU 100 sudah empat hari menjalani perawatan di RSUD RAPB. "Hasil swab baru diketahui dan setelah itulah statusnya jadi terkonfirmasi positif,” terangnya.   

Baca Juga: Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak Bermasker

2. Keluarga pasien menyetujui PPU 100 dikuburkan dengan protokol COVID-19

Duh, Satu Lagi Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia di PPU Petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 RSUD RAPB PPU (IDN Times/Istimewa)

Ia menambahkan, proses pemakaman dilakukan dengan protokol COVID-19 dan telah mendapat persetujuan dari keluarga pasien.  Jenazah pasien PPU 100 ini dikuburkan di pemakaman terpadu Kelurahan Nenang.

“Pasien tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, tetapi hasil rapid test dan swab-nya positif. PPU 100 merupakan pasien positif ke lima yang meninggal dengan swab positif. Pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan dan mendapat pengawalan dari Polres PPU,” ungkap Arnold.

Dari 100 kasus konfirmasi di Penajam Paser Utara, Arnold menguraikan, 16 pasien diantaranya masih menjalani perawatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung. Selain itu ada juga pasien yang melakukan isolasi mandiri karena tanpa gejala. Sementara, terdapat 76 pasien konfirmasi positif yang dinyatakan sembuh

3. Sanksi dari teguran hingga denda Rp1 juta

Duh, Satu Lagi Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia di PPU Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho memasang stiker sosialisasi di Pasar Induk Nenang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, menegaskan TNI dan Polri memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.  

“Jadi kami Kodim dan Polres mem-backup apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah dimana ending adalah masyarakat semakin sadar. Kemudian dalam melaksanakan protokol kesehatan bukan karena ada dendanya tapi kesadaran dari masyarakat,” ujarnya usai memimpin apel gabungan dan simulasi Perbup Nomor 38 Tahun 2020 di Makodim PPU. 

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diawali dengan teguran secara lisan, tertulis dan apabila masih tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sejumlah sanksi hingga denda Rp1 juta.

“Untuk kegiatan penegakan Perbup tersebut, kami menyiapkan sekitar 95 orang personel ditambah dari perkuatan dari Yonif Raider, Polres, unsur pemerintah daerah serta sejumlah instansi lain. Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan Polres PPU untuk membentuk relawan Petugas Penegak Disiplin Covid-19,” tegas Dharmawan Setyo Nugroho.

4. Siapkan dana Rp1 miliar untuk penegakan protokol kesehatan yang diatur dalam perbup

Duh, Satu Lagi Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia di PPU Tim Gabungan didukung PMI PPU melakukan sosialisasi Perbup Nomor 38 tahun 2020 di Pasar Induk Nenang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman menambahkan, selama satu minggu kedepan akan dilakukan sosialisasi Perbup Nomor 38 tahun 2020. Pada Selasa, 29 September mendatang akan dilakukan penertiban dan penindakan sebagaimana tertuang dalam Perbup itu. Sosialisasi dilakukan secara gabungan dengan sasaran berbagai tempat dan segmen kegiatan masyarakat.

“Hari ini kami lakukan pengecekan personel. Untuk anggaran disiapkan sekitar Rp1 miliar bersumber dari dana penanganan COVID-19 guna mendukung operasional tim penegakan perbup kabupaten hingga kecamatan. Sedangkan waktu kegiatan melihat perkembangan COVID-19 di PPU,” pungkasnya.

Baca Juga: Akibat COVID-19, Ponpes Al-Banjari Penajam Paser Utara Tutup Sementara

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya