Guru Honorer se Kabupaten Penajam Paser Utara Berjuang Menjadi P3K  

Dua orang ikuti TKD susulan

Penajam, IDN Times - Sebanyak 315 guru honorer sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti tes jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Mereka mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) P3K tahap pertama digelar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. 

“Ada 315 guru honorer yang dapat mengikuti telah mengikuti tes tahap pertama. Tiga peserta tidak hadir karena jalani isolasi mandiri, satu sakit, dan satu lagi pindah domisili ke Sulawesi,” kata Kepala Kadisdikpora PPU Alimuddin, kepada IDN Times, Jumat (17/9/2021).

1. Tiga orang karena sakit dan pindah ke Sulawesi

Guru Honorer se Kabupaten Penajam Paser Utara Berjuang Menjadi P3K  Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Dibeberkannya, dari 315 orang guru yang mengikuti TKD P3K tersebut berasal dari guru honorer di tingkat SD sejumlah 234 orang dan SMP sebanyak 72 orang. Mereka yang tidak hadir dengan alasan logis, diusulkan untuk mengikuti TKD susulan atau TKD tahap dua.

Di mana pelaksanaan seleksi dilakukan sebanyak tiga tahap.

“Peserta TKD yang tidak bisa hadir karena alasan dapat diterima, masih diberi kesempatan untuk bisa mengikuti TKD susulan atau seleksi tahap dua. Sedangkan yang pindah ke luar daerah datanya telah terinput, namun sudah tidak berdomisili di PPU maka otomotis tidak bisa ikut seleksi,” sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data jumlah keseluruhan guru honorer se PPU  mencapai 362. Namun pada dasarnya semua honorer sekolah negeri mengikuti tes penerimaan P3K, kecuali ada beberapa data guru pada saat pendataan tidak ada di sekolah tempatnya bekerja.

Baca Juga: Insentif Dipotong, PNS Penajam Minta Keringanan Iuran Anggota Korpri

2. Mereka yang sudah tidak bertugas lagi maka tidak memenuhi syarat seleksi P3K guru

Guru Honorer se Kabupaten Penajam Paser Utara Berjuang Menjadi P3K  Kadisdikpora PPU, Alimuddin saat meninjau pelaksanaan TKD tahap pertama selesai P3K guru (IDN Times/Ervan)

“Mereka yang sudah tidak bertugas lagi atau tidak memenuhi syarat jelas tidak bisa mengikuti tes atau seleksi penerimaan P3K guru. Tes atau selesai dilakukan sebanyak tiga tahap dan kini sudah melalui tahap pertama,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, seleksi kompetensi yang dilaksanakan berupa materi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara masing-masing memiliki nilai ambang batas dan nilai kumulatif maksimal.  Jika memenuhi nilai tersebut, maka dipastikan peserta itu lulus dan berhak menyandang P3K guru dengan sejumlah kewajiban dan hak yang diberikan oleh negara.   

“Saya berharap semua guru honorer yang mengikuti tes atau seleksi penerimaan P3K tersebut lulus 100 persen insya Allah. Kini tergantung nilai hasil tesnya saja,” ucap Alimuddin.

3. Guru memiliki sertifikat pendidikan dapat nilai 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis

Guru Honorer se Kabupaten Penajam Paser Utara Berjuang Menjadi P3K  Ilustrasi guru honorer memberikan pelajaran dengan sistem home visit di PPU ditengah pandemik COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Dalam target soal tersebut terdapat afirmasi atau kebijakan bonus nilai dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Yakni guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidikan linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis atau mendapat bonus nilai 500.

Lalu peserta dengan usia di atas 35 tahun mendapat bonus nilai sebesar 75, sehingga jumlah poin yang dibutuhkan sebesar 245 dan jawaban tes harus benar minimal 49 soal. Kemudian juga ada bonus nilai bagi guru honorer kategori 2 (K2) di mana mendapat bonus  nilai 50 poin, sehingga  dibutuhkan 270 dan harus dapat menjawab dengan benar 54 soal. 

“Sedangkan guru berusia di atas 35 tahun dan merupakan honorer K2 juga memperoleh bonus nilai  sebesar 125 poin,  maka mereka  membutuhkan tambahan sebanyak 192 poin dan menjawab soal dengan sedikitnya 39 soal. Sedangkan bagi mereka tidak mendapatkan afirmasi atau kebijakan bonus nilai harus mampu mendapatkan poin nilai sebesar 320 dan mampu menjawab dengan benar minimal 64 soal,” pungkas Alimuddin.  

Baca Juga: APBD Penajam Dinilai Amburadul, Pemkab Malah Tambah THL Baru

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya