Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jika Langgar Aturan, Bupati Penajam Paser Utara Ancam Copot Kades

Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud saat memasangkan tanda pangkat Kades (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud saat memasangkan tanda pangkat Kades (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud menegaskan dirinya tidak segan-segan mencopot jabatan kepala desa (Kades), apabila dalam menjalankan tugas terbukti melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jabatan Kades merupakan amanah dan harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Oleh karenanya para Kades harus bisa menjalankan amanah ini sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang ada," ujar bupati usai melantik Kepala Desa Sukaraja, Riski Maulana Perwira Admaja dan Kepala Desa Binuang, Madan periode 2020-2026, Kecamatan Sepaku, Kamis (6/2) di Kantor bupati PPU.

1. Ada tiga perihal penting wajib dihadiri para Kades di Kabupaten PPU

Sebelum laksanakan tugas, para Kades malukan sumpah janji (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Sebelum laksanakan tugas, para Kades malukan sumpah janji (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ditegaskannya, ada tiga perihal penting  yang wajib dihadiri para Kades di Kabupaten PPU, pertama tidak terlibat narkoba, kedua tidak melakukan perbuatan Makar serta ketiga tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Pegang teguh amanah yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya. Jika ada Kades  yang terbukti terlibat dalam tiga hal tersebut, maka saya tidak segan-segan mencopot jabatannya dari Kades," tegasnya.

2. Pemkab PPU, telah membuat tim percepatan pembangunan dari Desa ke Kabupaten

Ilustrasi salah satu pembangunan insfrastruktur jalan desa di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ilustrasi salah satu pembangunan insfrastruktur jalan desa di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, lanjutnya, Pemkab PPU juga telah membuat tim percepatan pembangunan dari Desa ke Kabupaten, sebagai salah satu program prioritasnya yang harus dilaksanakan.

“Alhamdulillah tim ini sudah berjalan, dan akhir-akhir ini sudah banyak infrastruktur sedang berjalan dan ini tentu menjadi prioritas begitu pun anggaran dana desa (ADD) yang kita gelontorkan yang mencapai ratusan milliar,” kata Abdul Gafur.

Dalam kesempatan ini, Bupati berharap kepada Kades yang baru dilantik untuk dapat segera bekerja di desanya masing-masing, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dia juga meminta Kades dapat menjalin kerja sama, komunikasi dan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten PPU.

"Sebagaimana diketahui bersama salah satu esensi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kemandirian desa. Sebab lahirnya UU Desa, dalam pembangunan desa  terjadi pergeseran paradigma yaitu dari membangun desa menjadi desa membangun," katanya.

3. Ada tiga hal penting dalam UU Desa terkait penguatan kemandirian desa

Bupati Penajam Paser Utara non aktif  AGM (IDN Times/Ervan)
Bupati Penajam Paser Utara non aktif AGM (IDN Times/Ervan)

Oleh karena itu, lanjutnya, ada tiga hal penting dalam UU Desa terkait penguatan kemandirian desa. Pertama adalah emansipasi, melalui emansipasi desa tidak hanya jadi objek pembangunan. Kedua, negara melakukan redistribusi dana desa untuk perbaikan kualitas hidup masyarakat desa dan ketiga, demokratisasi, yaitu partisipasi agar rakyat berdaulat.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, bupati berharap, seluruh Kades, BPD, lembaga-lembaga desa serta masyarakat desa untuk dapat bersatu padu dan bergandengan tangan dalam kebersamaan untuk memajukan dan mensejahterakan desa masing-masing di Kabupaten PPU.

"Kades beserta perangkat desa, BPD, lembaga desa serta masyarakatnya harus bersatu untuk memajukan serta mensejahterakan desanya masing - masing," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Yogie Fadila
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Normalisasi Sungai Dipercepat, Samarinda Siapkan Tanggul Karang Mumus

13 Des 2025, 21:15 WIBNews