Komisioner KPU Penajam Paser Utara Selesai Pemantauan Virus Corona

Penajam, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irwan Sahwana mengatakan, meskipun sempat diisukan terpapar virus corona atau COVID-19, akhirnya seluruh komisioner KPU PPU bisa bernafas lega, karena status Orang dalam Pemantauan (ODP) terhadap mereka telah dinyatakan selesai.
"Alhamdulillah, kami dan rekan-rekan komisioner per Senin, 23 Maret 2020 dinyatakan selesai pemantauan oleh tim Puskesmas untuk status ODP. Kami merasa lega," ujar Irwan kepada IDN Times, Rabu (25/3) di Penajam.
1. Banyak informasi bohong yang menyudutkan komisioner KPU
Diakuinya, selama ini banyak sekali informasi bohong atau hoaks yang menyudutkan komisioner KPU. Bahkan simpang siur informasi terkait tracing riwayat perjalanan dan kegiatan anggota KPU sebelumnya.
Ia membeberkannya, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU, bahwa memang seluruh komisioner melakukan kegiatan Rapat Pimpinan di Jatra Hotel Balikpapan pada 6 - 9 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Cegah Virus Corona Pegawai Pemkab Penajam Paser Utara Kerja dari Rumah
2. PPU bukan bagian dari cluster KPU
"Tetapi kami KPU PPU bukan bagian dari cluster KPU kabupaten/ kota yang melakukan kegiatan di Jakarta, karena KPU PPU satu satunya kabupaten yang tidak melaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Kaltim," ungkapnya
Sehingga, para komisioner PPU tidak memiliki riwayat perjalanan ke dan dari Jakarta yang saat ini siaga 1 pandemi penyebaran virus corona. Ia berharap Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU lebih aktif lagi melakukan tracing terhadap para pejabat di lingkungan PPU sebagai bentuk kesiagaan.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU dan Puskesmas Penajam yang telah memberikan penanganan terhadap perkembangan kesehatan kami selama masa pemantauan. Semoga tim senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas sehari-hari," ucapnya.
3. Gugus Tugas Percepatan COVID-19 PPU, agar lebih menjaga kode etik profesi dan menghargai hak pasien
Ia berpesan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU serta petugas yang terlibat, agar menjaga kode etik profesi dan menghargai hak pasien terkait kerahasiaan data mereka. Klarifikasi juga sebaiknya hanya dilakukan oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU yang telah ditunjuk.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat PPU jangan panik, kurangi beraktivitas di luar rumah yang tidak urgen, lakukan isolasi mandiri di rumah, jaga kesehatan, berolahraga dan makan makanan bergizi untuk menjaga daya tahan tubuh kita," pungkasnya.
Baca Juga: Jumlah ODP Virus Corona di Penajam Paser Utara Naik Lagi Jadi 59 Kasus