Masuk Kawasan Inti IKN, Warga Sepaku Keluhkan Tidak Bisa Memproses IMB

Harus dibicarakan ganti rugi lahan warga

Penajam, IDN Times - Masyarakat di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Proses pengurusan perizinan terkendala mengingat lokasi Sepaku yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

“Kami ingin mendirikan bangunan di atas lahan kami, tetapi terkendala karena proses pembuatan IMB atau PBG tidak dapat diproses oleh Pemerintah Kabupaten PPU,” ujar Kaharuddin, salah satu warga pemilik lahan di RT 6 Kelurahan Pemaluan Sepaku kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

1. Tidak bisa dirikan bangunan terkendala izin

Masuk Kawasan Inti IKN, Warga Sepaku Keluhkan Tidak Bisa Memproses IMBPatok KIPP yang dipasang di sekitar rumah warga yang dipersoalkan masyarakat (istimewa)

Kaharuddin mengaku sedang dalam proses pengurusan IMB atau PBG pembangunan bangunan di atas lahannya. Prosesnya sekarang masih tertunda. 

“Kita sebagai warga mau ikut aturan, sebelum mendirikan bangunan, saya ingin membuat IMB nya dulu. Tapi saya tanya kecamatan, diarahkan ke dinas kabupaten. Saya tanya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, katanya tidak bisa karena masuk kawasan IKN,” keluhnya.

Baca Juga: Angka Stunting Tinggi, Forkopimda PPU Menjadi Orangtua Asuh

2. Perkebunan dan rumah masyarakat banyak masuk zona hijau IKN

Masuk Kawasan Inti IKN, Warga Sepaku Keluhkan Tidak Bisa Memproses IMBIlustrasi tradisi menanam padi di lahan masyarakat adat Paser sekitar IKN (IDN Times/ Ervan)

Dikatakan, dari peta deliniasi rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KIPP yang disampaikan dalam konsultasi publik oleh Badan Otorita IKN beberapa waktu lalu.

Lahan miliknya memang masuk dalam kawasan KIPP dengan peruntukan zona ruang terbuka hijau (RTH).

“Jadi lahan perkebunan masyarakat, rumah penduduk eksisting banyak yang masuk zona hijau untuk RTH IKN,” sebutnya.

Kalau dari penjelasan materi slide konsultasi publik, kata Kaharuddin, zona RTH masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan di dalamnya. Termasuk tidak boleh mendirikan bangunan dan lainnya.

3. Akan muncul gejolak di masyarakat

Masuk Kawasan Inti IKN, Warga Sepaku Keluhkan Tidak Bisa Memproses IMBIlustrasi Lahan perkebunan milik warga sekitar IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Kaharuddin  meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan pihak pemerintah daerah. Ia mengkhawatirkan gejolak dari masyarakat yang sudah lama menempati di kawasan tersebut. 

Namun, akan menjadi kegiatan terlarang jika RDTR yang akan ditetapkan oleh Kepala Badan Otorita IKN menjadikan lahan masyarakat sebagai zona RTH.

“Bisa dibayangkan, masyarakat eksisting yang sudah lama berkebun, atau sudah tinggal di rumah di atas lahan mereka. Tapi tiba-tiba jadi zona RTH. Bagaimana reaksi masyarakat kalau dilarang?” ujarnya.

4. Berharap lahan masyarakat yang masuk KIPP tidak dijadikan zona RTH

Masuk Kawasan Inti IKN, Warga Sepaku Keluhkan Tidak Bisa Memproses IMBData status kepemilikan lahan di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/istimewa)

Karenanya, Kaharuddin pun berharap lahan masyarakat yang masuk KIPP tidak dijadikan zona RTH ditetapkan Badan Otorita IKN. Karena selama ini masyarakat bergantung hidup dengan mengelola lahan itu, sebagai tempat tinggal, pertanian dan perkebunan.

“Kecuali jika memang ada lahan yang terdampak terkena lokasi pembangunan, itu harus dibicarakan proses ganti untungnya. Tapi kalau masuk zona RTH, tidak dibebaskan, tidak boleh juga beraktifitas di dalamnya,” pungkasnya.

5. Harus dapatkan rekomendasi Badan Otorita IKN

Masuk Kawasan Inti IKN, Warga Sepaku Keluhkan Tidak Bisa Memproses IMBKepala DPMPTSP PPU, Alimuddin (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Alimuddin mengatakan, pengurusan PBG masih jadi kewenangan daerah. Termasuk kawasan yang masuk dalam KIPP IKN Nusantara. 

“Namun sebelum PBG itu diterbitkan, pemohon izin ini harus mendapatkan persetujuan dari Badan Otoritas berupa rekomendasi, Hal itu, jika lahan atau tanah lokasinya berada di dalam KIPP IKN,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, juga regulasi yang baru untuk bangunan yang sifatnya menunjang pelaksanaan pembangunan di IKN harus diberikan kemudahan. Meskipun perizinan dalam jangka waktu terbatas.

“Sebelumnya, mereka harus bisa memperlihatkan kontrak dengan kegiatan di IKN ada Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, PBG dan lain-lain. Kemudian kami akan rapatkan bersama Forkopimda PPU guna menetapkannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Non Aktif Vonis Bersalah, Ini Tanggapan Pemkab PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya