Miliki Sabu, Warga Penajam Tak Berkutik Diciduk Petugas Polres PPU

Diringkus saat tim opsnal lakukan penyelidikan

Penajam, IDN Times - Seorang pria warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SU (23) tak berkutik saat diringkus anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PPU, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka SU kami tangkap pada Senin (24/5/20210) dini hari kemarin, sekira pukul 01.00 Wita, dengan lokasi penangkapan di pinggir jalan terletak di Kelurahan Nipah-Nipah,” ucap Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP),  Anton Saman kepada IDN Times, Rabu (3/5/2021) di Penajam.  

Dibeberkannya, pengungkapan kasus dengan tersangka SU seorang pria pengangguran ini terjadi pada Minggu keempat di bulan Mei tahun 2021. Berawal adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di wilayah RT. 01, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika sabu-sabu.

1. Petugas mencurigai seorang pria berada di pinggir jalan

Miliki Sabu, Warga Penajam Tak Berkutik Diciduk Petugas Polres PPUBarak bukti milik tersangka SU (IDN Times/ Ervan)

“Atas laporan warga tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU segera menindaklanjuti laporan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut, dengan melakukan giat penyelidikan di lokasi itu,” sebut Anton. 

Saat melakukan giat penyelidikan di lokasi tersebut, katanya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seorang pria yang mencurigakan, karena sendirian berada di pinggir jalan di RT.01 Kelurahan itu, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pria tadi.

Baca Juga: Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun Sawit

2. Petugas menggeledah tersangka dan menemukan sabu-sabu

Miliki Sabu, Warga Penajam Tak Berkutik Diciduk Petugas Polres PPUPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

“Tersangka mengaku bernama SU dan bukan warga Nipah-Nipah melainkan tinggal di Kelurahan Penajam. Petugas kemudian melakukan lebih insentif dengan melakukan penggeledahan,” tegas Anton.  

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, tim Opsnal berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu di salah satu saku celana pendek milik tersangka, juga didapatkan satu pipet kaca untuk membakar sabu-sabu.

3. Polisi bawa tersangka dan barang buktinya ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut

Miliki Sabu, Warga Penajam Tak Berkutik Diciduk Petugas Polres PPUIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

“Dengan hasil temuan barang bukti tersebut, selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba,  membawa pelaku dan barang bukti miliknya ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,77 gram, netto 0,31 gram serta satu pipet kaca. Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu lembar celana pendek milik tersangka.

“Kini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres PPU dan barang milik tersangka yang kami sita dijadikan sebagai barang bukti kejahatannya,” ucapnya.

4. Polisi ancam tersangka dengan UU Narkotika pidana penjara paling lama tujuh tahun

Miliki Sabu, Warga Penajam Tak Berkutik Diciduk Petugas Polres PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, pasal yang disangkakan untuk tersangka SU yakni, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tersangka SU diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana disebutkan pada Pasal114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Anton.

Baca Juga: Lagi, Polres Penajam Paser Utara Ringkus Budak Narkoba

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya