Pasutri Bersenpi Edarkan Narkoba di Muara Komam Kabupaten Paser

Paser, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MA (44) dan DH (35) ditangkap polisi. Mereka diamankan atas tuduhan praktik peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polres Paser pada Senin 3 Juli 2023 pukul 00.30 Wita.
“Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami dan istri ini dibekuk di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam,” ujar Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, Selasa (8/7/2023).
1. Dua paket sabu seberat 1,30 gram disita

Saat tertangkap di rumahnya, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga sabu seberat bruto 1,30 gram beserta tiga lembar tisu.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital untuk menimbang sabu sebelum diedarkan, dua unit handphone atau telepon seluler dan satu dompet beserta uang tunai sebesar Rp985 ribu,” ungkapnya.
Penangkapan pasutri berawal informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rumah di Desa Batu Butok sebagai lokasi transaksi narkotika. “Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian anggota Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Paser, laksanakan kegiatan penyelidikan dengan cara undercover di lokasi yang dimaksud,” tutur Kasat Resnarkoba.
2. Penyelidikan berkat laporan masyarakat

Ternyata, sambungnya, di dalam rumah tersebut anggota Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapati dua orang laki-laki dan perempuan yang belakang diketahui merupakan pasutri. Di mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya.
“Hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan dua orang dan hasil penggeledahan badan serta rumah milik para pelaku, kami temukan dua paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” sebutnya.
Dengan disaksikan warga sekitar, pihaknya menemukan dua paket sabu-sabu dibungkus tisu warna putih termasuk juga temuan barang bukti lainnya. Barang bukti itu didapati pada salah satu dinding rumah pelaku yang sengaja disembunyikan para tersangka.
3. Polisi juga temukan senpi rakitan serta amunisi

Bahkan, sambungnya, selain barang bukti tindak pidana narkoba, anggota Tim Opsnal juga menemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek beserta dua butir amunisinya dari tangan tersangka.
“Senpi rakitan itu diakui milik MA suami tersangka DH. Untuk kasus kepemilikan senpi serta amunisinya akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Paser,” tutur Suradi.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka suami dan istri pengedar sabu-sabu beserta barang bukti milik mereka, kini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka MA dan DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.



















