Pemkab PPU Serahkan Ganti Rugi Tahap II Pembebasan Lahan Bandara IKN

Setelah lalui sejumlah tahapan panjang dan alot

Penajam, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur Marbun secara simbolis menyerahkan dana ganti rugi pembebasan lahan Bandara VVIP Ibukota Nusantara (IKN), Rabu (6/3/2024).

Penyerahan kompensasi untuk sisi darat ini disaksikan oleh perwakilan pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat Pemprov Kaltim, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra PPU Nicko Herlambang, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Sebelumnya, pembayaran tahap pertama untuk sisi utara bandara telah dilakukan kepada masyarakat yang terdampak.

“Setelah melalui sejumlah tahapan yang cukup panjang dan rumit, akhirnya kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan bandara VVIP ini dapat terlaksana,” ujar Makmur Marbun.

1. Pastikan tahap selanjutnya terwujud

Pemkab PPU Serahkan Ganti Rugi Tahap II Pembebasan Lahan Bandara IKNPj Bupati PPU, Makmur Marbun serahkan secara simbolis dana ganti rugi tanam tumbuh di bandara IKN kepada warga yang berhak (IDN Times/Ervan)

Makmur Marbun menegaskan bahwa mulai dari tahap pertama hingga tahap selanjutnya, ia memastikan dapat terlaksana dalam waktu dekat. Tahap pertama untuk sisi udara telah direalisasikan sebelumnya.

“Sekarang kami beralih ke pembayaran tahap kedua untuk sisi darat. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah menunda janji," katanya.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat yang telah menerima kompensasi tersebut, dapat menjadi agen pemerintah kepada masyarakat lainnya yang belum menerima kompensasi.

"Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara tidak akan meninggalkan masyarakatnya," katanya di hadapan masyarakat yang berhak menerima kompensasi.

Baca Juga: Pj Bupati PPU Penjamin Penangguhan Penahanan Tersangka Bandara IKN

2. Tidak mungkin sengsarakan masyarakatnya

Pemkab PPU Serahkan Ganti Rugi Tahap II Pembebasan Lahan Bandara IKNPj Bupati PPU, Makmur Marbun serahkan secara simbolis dana ganti rugi tanam tumbuh di bandara IKN kepada warga yang berhak (IDN Times/Ervan)

Dalam kesempatan tersebut, Makmur Marbun berpesan kepada seluruh masyarakat yang baru saja menerima kompensasi tersebut, agar menggunakan uangnya untuk kepentingan yang positif.

Dia memperingatkan bahwa jika uang tersebut tidak digunakan dengan bijak, kemungkinan akan habis sia-sia, meskipun jumlahnya tidak sedikit.

3. Gunakan sebaik-baiknya uang yang diterima

Pemkab PPU Serahkan Ganti Rugi Tahap II Pembebasan Lahan Bandara IKNAktivitas pembangunan bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, PPU (IDN Times/Ervan)

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat penerima kompensasi untuk menggunakan uang yang diterima dengan bijak, untuk kepentingan keluarga, usaha, pendidikan anak-anak, dan hal-hal yang bermanfaat lainnya.

"Ingatlah, menghasilkan uang Rp10 juta itu sulit, tetapi menghabiskan uang Rp50 juta itu sangat mudah,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Ajak Warganya Gemari Menu Makanan Ikan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya