Remaja yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Minta Keringanan Hukuman

Kasus pembunuhan pasutri dan tiga anaknya di Penajam Kaltim

Penajam, IDN Times - Remaja yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga warga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Diketahui ketika melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) dan tiga anaknya itu, terdakwa berinisial J masih berusia 17 tahun dan kini telah berumur 18 tahun.

Hal itu disampaikan melalui pengacara J pada sidang tertutup yang ketujuh kalinya, Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Negeri Penajam. Sidang itu dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Mereka mengajukan permohonan keringanan hukuman terhadap dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang keenam, Rabu (6/3/2024) kemarin.   

“Agenda sidang hari ini dengan perkara pembunuhan berencana terdakwa anak J, agendanya berupa pembacaan pledoi dari penasihat hukum dan permohonan dari ABH yang meminta keringan karena JPU menutut 10 tahun penjara dan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun,” ujar Juru Bicara PN PPU, Amjad Fauzan.

1. Meminta J dihukum seadil-adilnya

Remaja yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Minta Keringanan HukumanPengadilan Negeri Penajam (IDN Times/Ervan)

Meskipun ada permohonan untuk mendapatkan keringanan, namun dalam pledoinya penasihat hukum terdakwa pada intinya meminta agar ABH anak J itu dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

"Setelah pembacaan pledoi dari PH dan permohonan ABH anak J, kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Jumat (8/3/2024) besok untuk agenda tanggapan dari Penuntut Umum atau replik, terhadap pledoi dan permohonan dari ABH," ungkapnya.

Baca Juga: Pemda Penajam akan Bayar Iuran BPJAMSOSTEK 10.000 Pekerja Rentan

2. Sidang dilakukan maraton

Remaja yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Minta Keringanan HukumanIlustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakannya, sidang hari ini tidak dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atau dinyatakan telah selesai. Di mana saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak tujuh orang dan satu orang ahli dari JPU, sedangkan dari pihak J tidak mengajukan saksi atau alat bukti lain.

“Total sidang sudah berjalan tujuh kali, pelaksanaan sidang dilakukan maraton hampir tiap hari sejak hari sidang pertama,” tukasnya.

Terkait kapan sidang yang mengagendakan pembacaan putusan hakim terhadap J, Amjad Fauzan mengatakan bahwa hingga kini belum ditentukan lagi kapan oleh majelis hakimnya. Sehingga pihaknya masih menunggu perkembangan sidang selanjutnya.

“Pengadilan Negeri Penajam selalu berkoordinasi dengan Polres di setiap agenda persidangan perkara ini. Sedangkan agenda putusan masih menunggu keputusan dari majelis hakim kapan akan diputuskan, karena saat ini masih proses persidangan,” tegasnya.

3. Minta hakim berikan hukuman setimpal

Remaja yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Minta Keringanan HukumanIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa waktu lalu, Putut Sunaryo, adik kandung WA, kepala keluarga yang menjadi korban pembunuhan, meminta hakim untuk memberikan hukuman setimpal pada pelaku. Dia datang ke Pengadilan Neger Penajam untuk mencari keadilan atas pembunuhan yang menimpa keluarganya pada Selasa (6/2/2024). 

"Kami semua meminta agar pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan," pungkas Putut.

Senada, kakak ikar korban pun meminta keadilan bagi keluarganya. "Pelaku ini sadis dan bukan lagi manusia. Bahkan tega membunuh tiga anak di bawah umur. Kami keluarga korban meminta keadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan melibatkan anak berkonflik dengan hukum diduga membantai satu keluarga, terdiri suami dan istri berinisial WA dan SW, serta anak-anaknya, yakni RS (15), VI, dan ZH yang masih balita. Pelaku pun dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ibu dan anak perempuannya.

Baca Juga: Penajam Paser Utara Jadi Pilot Project Data Desa Presisi di Kaltim"

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya