Sudah Lunas Warga Perumahan Korpri Penajam Tuntut Legalitas Lahan

Sejak bupati pertama masalah belum selesai

Penajam, IDN Times - Warga pemilik rumah di Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) patut resah. Setelah bertahun-tahun, mereka belum mendapatkan haknya berupa sertifikat tanah, meskipun kewajiban membayar rumah miliknya telah tuntas dilakukan.

“Kami sudah melaksanakan kewajiban untuk melunasi bangunan rumah tersebut, tetapi anehnya hingga kini kami belum juga mendapatkan legalitas berupa sertifikat atas tanah dan bangunan rumah tersebut, meskipun sudah hampir puluhan tahun telah lunas,” kata seorang warga RT 03 Perumahan Korpri, Supriyadi kepada IDN Times, Jumat (27/8/2021).

1. Dibeli sistem kredit tapi sampai sekarang belum ada kejelasan legalitasnya

Sudah Lunas Warga Perumahan Korpri Penajam Tuntut Legalitas LahanPerumahan Korpri Penajam hingga kini pemiliknya belum miliki legalitas meskipun kreditnya sudah lunas (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, perumahan warga yang rata-rata dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN) dulu disebut pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan rumah tersebut dengan sistem kredit. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan legalitas bangunan dan tanah itu.

“Dirinya berharap, pemerintah serta Korpri ikut bertanggung jawab atas legalitas kepemilikan lahan dan rumah milik kami itu. Para pegawainya juga anggota Korpri untuk membeli rumah di lahan milik Korpri itu,” pintanya yang mengaku rumah itu atas nama istrinya yang berstatus ASN.

Diakuinya, ada beberapa warga yang akan menempuh jalur hukum agar segera mendapatkan legalitas tersebut, hal itu disebabkan, beberapa upaya mediasi sudah kerap dilakukan dengan pemerintah, tetapi tidak membuahkan hasil yang baik bagi warga perumahan itu.

Baca Juga: IKN Kaltim dalam Proses, tapi Sengketa Lahan Mulai Muncul di Penajam

2. Warga was-was apabila lahan diambil oleh pemerintah karena mereka tak miliki dasar hukum

Sudah Lunas Warga Perumahan Korpri Penajam Tuntut Legalitas LahanPerumahan Korpri Penajam hingga kini pemiliknya belum miliki legalitas meskipun kreditnya sudah lunas (IDN Times/Ervan)

“Langkah hukum bisa saja kami lakukan apabila kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan, sementara kami sudah sangat dirugikan. Bahkan warga juga sangat was-was apabila lahan diambil oleh pemerintah sewaktu-waktu karena sampai sekarang kita tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan rumah milik kami itu,”sebutnya.

Untuk diketahui, katanya, memang beberapa waktu lalu sempat ada beberapa orang warga perumahan itu, telah mendapatkan surat hibah atas tanah miliknya dari Korpri, tetapi setelah dirinya memeriksa ke bagian aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), nama istrinya selaku pemilik lahan dan rumah tidak ditemukan.

“Saya menempati rumah itu bersama istri sudah hampir puluhan tahun sebelum dikaruniai anak. Kini anak pertama saya sudah berusia 11 tahun lebih dan rumah sudah lunas dibayar ke bank tetapi surat legalitas tidak pernah kami dapatkan. Sementara itu, developer yang terikat akad dengan kami dalam pembelian rumah juga sudah tidak diketahui keberadaanya,” ungkapnya.

3. Yakin pemerintah daerah berikan respons positif selesaikan masalah ini

Sudah Lunas Warga Perumahan Korpri Penajam Tuntut Legalitas LahanPerumahan Korpri Penajam hingga kini pemiliknya belum miliki legalitas meskipun kreditnya sudah lunas (IDN Times/Ervan)

Bahkan tambahnya, istrinya sebagai pemilik nama atas rumah itu telah diminta oleh Ketua RT 03 untuk mengumpulkan bukti pelunasan rumah, kartu pegawai serta kartu keluarga guna memperoleh lahan dengan status hibah dari Korpri, dan itu sudah dilakukan tetapi sampai sekarang belum ada kabar lagi. Namun ia yakin pemerintah dapat memberikan respons positif menyelesaikan masalah ini. 

Pasalnya masalah ini sudah ada sejak bupati pertama PPU hingga sekarang.

“Yang kami takut lagi, meskipun Kecamatan Sepaku, PPU merupakan wilayah calon ibu kota negara (IKN). Pasti Kecamatan lain akan terdampak begitu pula di Kelurahan Sungai Parit, Penajam. Mana tau karena alasan kebutuhan pemerintah, lahan di perumahan Korpri digunakan untuk pembangunan fasilitas pemerintah, kami pun digusur karena tidak memiliki legalitas atas tanah di perumahan itu,” sebutnya.  

4. Sebagai warga telah menerima SK Hibah atas tanah tersebut

Sudah Lunas Warga Perumahan Korpri Penajam Tuntut Legalitas LahanPerumahan Korpri Penajam hingga kini pemiliknya belum miliki legalitas meskipun kreditnya sudah lunas (IDN Times/Ervan)

Senada dengannya, seorang ASN berinisial AH membenarkan jika status lahan itu masih milik Korpri, namun sebagai warga telah mendapatkan surat keterangan (SK) hibah dan SK keterangan lunas dari bank  atas rumah miliknya.

Tapi anehnya hanya sebagian saja sisanya sama sekali tidak mendapatkan surat itu dari Korpri, sedangkan SK lunas bank pasti diterima jika memang sudah lunas.

“Jelas kami mempertanyakan kenapa hingga sekarang bahkan sudah lunas terbayarkan, kami berharap yang diperoleh bukan SK hibah tetapi sertifikat sebagai legalitas kepemilikan rumah dan lahan tersebut,” tutur pegawai yang telah melunasi kredit perumahan itu di tahun  2010 silam.   

Ia juga mengakui, sekitar satu bulan lalu, seluruh warga diminta untuk mengumpulkan, SK hibah, kartu pegawai, KK dan SK lunas dari bank kepada masing-masing ketua RT, informasinya untuk pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) masing-masing rumah di mana jumlahnya mencapai seribu rumah.

“Keterangan yang saya dapatkan berkas yang diminta itu, nantinya diserahkan ke BKAD guna diuruskan sertifikat meskipun hanya HGB saja, jadi kami masih sabar menunggu hasilnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Izin Bermasalah, Tenaga Kerja dari Tiongkok Diamankan di Penajam  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya