Wamen ATR Ingatkan Persoalan Lahan Potensial Jadi Masalah di IKN

Minta Bupati PPU lakukan penataan wilayah

Penajam, IDN Times - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Surya Tjandra menyatakan, wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) strategis sebagai lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru.

“Walaupun saya baru pertama kalinya menyaksikan secara langsung, Sepaku sangatlah tepat jika menjadi lokasi perpindahan IKN,” demikian dikatakannya saat mengunjungi lokasi rencana pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku bersama rombongan didampingi langsung Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud beserta unsur Forkopimda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/8/2020).

1. Bupati PPU diminta melakukan penataan wilayah untuk menghindari masalah

Wamen ATR Ingatkan Persoalan Lahan Potensial Jadi Masalah di IKNMenara Pemantau Api di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi kawasan IKN. (IDN Times/Mela Hapsari)

Ia mengatakan, dengan ditunjuknya kabupaten PPU sebagai rencana lokasi IKN, dirinya meminta Bupati PPU  bisa melakukan penataan wilayah ini sejak awal. Jangan sampai salah subjek karena bisa menimbulkan masalah baru.

“Persoalan lahan selalu jadi persoalan terbesar sejumlah daerah. Apalagi PPU telah ditunjuknya sebagai lokasi IKN sudah dapat dipastikan harga lahan akan melonjak tinggi dan menimbulkan persoalan-persoalan lahan di wilayah ini. Oleh karena itu, perlu mendapat penanganan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Baca Juga: Wamen ATR Serahkan 5 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Balikpapan

2. Kendalikan jual beli lahan, Bupati PPU Perbup Nomor 22 Tahun 2019

Wamen ATR Ingatkan Persoalan Lahan Potensial Jadi Masalah di IKNWamen ATR/BPN, Surya Tjandra lakukan pertemuan dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan jajarannya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menanggapi hal tersebut Bupati Abdul Gafur Mas’ud mengakui persoalan lahan menjadi permasalahan terbesar di Kabupaten PPU. Apalagi PPU telah ditunjuk sebagai lokasi IKN di usia kabupaten yang baru menginjak 18 tahun.

“Kami telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis dalam menyikapi semua itu, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli dan peralian atas hak tanah di lokasi IKN di Kabupaten PPU ini. Dimana kini semua transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapatkan persetujuan atau tidak dari bupati, jadi tidak seenaknya menjual lahan,“ tegas Gafur.

Selain itu, tambahnya, Perbup itu juga untuk menekan konflik atau saling klaim atas tanah, termasuk meredam melonjaknya harga tanah. Sementara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kepala desa, lurah dan camat. Mereka mendapat tugas untuk melakukan monitoring perkembangan wilayah dalam hal kepemilikan, penguasaan tanah terutama dalam setiap transaksi.

“Kami berharap, dengan ditunjuknya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN yang baru, Pemerintah pusat juga sudah harus memberikan anggaran khusus untuk daerah, agar segala kesiapan yang perlu dapat dilakukan tanpa harus menggunakan dana daerah. Jadi pusat jangan hanya terima beres dan terkadang menyalahkan daerah, tanpa memberikan anggaran kepada kami,” kata Gafur.

3. Terdapat perbedaan luas kawasan IKN antara RUU IKN dengan Pergub Kaltim

Wamen ATR Ingatkan Persoalan Lahan Potensial Jadi Masalah di IKNLokasi Ibu Kota Negara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah Sekretaris Kecamatan Sepaku, PPU, Adi Kustaman mengakui, terdapat perbedaan luasan kawasan IKN yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN 2020 yang disusun oleh  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) RI Per 14 Januari 2020 lalu dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor  6 tahun 2020.

Dalam Pergub Kaltim yang ditetapkan pada 2 Maret 2020 tersebut, lanjutnya, luasan kawasan calon IKN dan kawasan penyangga kurang lebih 490.000 ha. Sementara itu dalam Draf RUU tentang IKN disebutkan kawasan IKN meliputi wilayah seluas 256.142, 74 ha, dengan luas lahan inti pusat pemerintahan 56.180,87 ha sehingga total 312.323,61 ha.

“Perbedaan tidak menjadi masalah karena pak gubernur telah menetapkan lahan lebih luas untuk IKN itu. Sementara  wilayah administratif di kecamatan Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan IKN tersebut, yakni Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya dan Kelurahan Sepaku. Sementara lahan kawasan inti IKN hampir seluruhnya masuk dalam konsensi PT. ITCI Hutaman Mandiri (IHM) sebagai lagi berada di  kelurahan dan desa tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Wamen ATR Bantah Ada Ratusan Konsesi Tambang di Kawasan IKN

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya