Warga Korban Kerusuhan di Penajam Paser Utara Bersedia Direlokasi

Relokasi ke pemukiman yang layak dan modern

Penajam, IDN Times - Para warga korban kebakaran akibat kerusuhan yang terjadi di Gang Buaya RT. 06, RT. 07 dan RT. 08 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya bersedia direlokasi oleh Pemkab PPU.

Keputusan ini didapat setelah pada Senin (30/12) dilaksanakan temu wicara dan dialog dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan Wakil Bupati PPU Hamdam didampingi Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Usman.

"Kami dalam hal ini Pemkab PPU,  bersama dengan tim lapangan relokasi bencana, tim verifikasi data korban serta unsur yang terlibat akan melakukan pembangunan pemukiman yang layak dan modern untuk para warga korban kebakaran di Penajam," kata Bupati kepada warga terdampak bencana kebakaran. 

1. Pemukiman yang baru dibuat lebih modern, rapi dan indah

Warga Korban Kerusuhan di Penajam Paser Utara Bersedia DirelokasiWarga korban kerusahaan yang mayoritas dihadiri ibu - ibu saat mengikuti dialog dengan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud dan Wabup PPU, Hamdam (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

“Pemukiman yang baru ini dibuat akan lebih modern, rapi dan indah mengingat wilayah ini berdekatan dengan  pintu  gerbang Kabupaten PPU, termasuk pemukiman yang akan dibuat pemerintah dan relokasi itu dapat membuka perekonomian baru dengan penataan di seputar wilayah pantai dekat gerbang tersebut," kata bupati.

Dijelaskannya, relokasi ini diharapkan tidak jauh dari wilayah sebelumnya yang terbakar.

Ia mengaku pihaknya akan melakukan rembuk bersama antara pemerintah dengan masyarakat mengingat wilayah terdampak berjumlah 82 bangunan rumah.

Oleh karena itu, tambahnya, akan dilakukan pendataan secara akurat oleh tim penanganan relokasi sehingga proses pembangunan pemukiman dapat terlaksana dengan baik dengan infrastruktur penujangnya. Seperti taman dan rumah ibadah termasuk taman bermain untuk anak-anak, sehingga semuanya tertata dengan rapi dan  masyarakat yang tinggal lebih nyaman.

"Saya instruksikan dalam proses pendataan  jangan ada pihak  mengambil haknya orang lain dan kepada masyarakat jangan mengakui yang bukan haknya," tegas bupati.

Baca Juga: Calon Ibu Kota Mencekam, Sejumlah Rumah Dibakar Sekelompok Massa

2. Pembangunan pemukiman relokasi ini, memerlukan kerja sama semua pihak

Warga Korban Kerusuhan di Penajam Paser Utara Bersedia DirelokasiBupati PPU, Abdul Gafur Masud didampingi Wabup PPU, Hamdam dan Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman saat memberikan penjelasan maksud dan tujuan relokasi kepada korban kerusuhan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pembangunan pemukiman ini, membutuhkan kerja sama semua pihak untuk relokasi pascabencana. Termasuk verifikasi lapangan yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Dituturkannya, selama proses pembangunan pemukiman relokasi korban bencana, maka biaya sewa bagi warga yang rumahnya terbakar akan ditanggung oleh pemerintah daerah, hingga pembangunan pemukiman relokasi selesai. Ia berharap akhir tahun depan pemukiman telah selesai dibangun dan dapat digunakan.

3. Pembangunan relokasi pemukiman ini bagian dalam kategori penanganan khusus

Warga Korban Kerusuhan di Penajam Paser Utara Bersedia DirelokasiWarga Gang Buaya dari tiga RT yang menjadi korban kerusuhan saat berdemo di depan kantor DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Mas'ud menerangkan, agar proses penanganan pascabencana lebih cepat maka pembangunan pemukiman dimasukkan dalam kategori penanganan khusus. Untuk itu prosedurnya akan dilakukan sesuai aturan khusus.

"Alhamdulillah sejumlah persoalan dan tugas pemerintah daerah terus mengoptimalkan seluruh kemampuannya sehingga masalah ini bisa teratasi," tukas Mas'ud.

 

4. Sebelumnya puluhan warga korban kerusahaan menolak direlokasi

Warga Korban Kerusuhan di Penajam Paser Utara Bersedia DirelokasiPerwakilan warga pendemo saat melakukan RDP dengan anggota DPRD dan perwakilan Pemkab PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Diwartakan, sebelumnya puluhan warga yang rumahnya terbakar akibat kerusuhan massa yang terjadi di Gang Buaya RT. 06, RT. 07 dan RT. 08 Kelurahan Penajam, PPU, menyatakan menolak untuk direlokasi ke tempat lain. Penolakan ini disampaikan warga saat melakukan demonstrasi di DPRD PPU pada Kamis (26/12).

Pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD juga disepakati beberapa poin yang menjadi kesimpulan rapat salah satunya adalah  tidak ada relokasi pemindahan kecuali ada kesepakatan bersama antara masyarakat terdampak dengan Pemkab PPU.

Namun dalam perkembangannya, pertemuan hari ini Senin (30/12) terdapat kata sepakat warga bersedia direlokasi ketempat lebih baik lagi. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Puluhan Warga IKN Korban Kerusuhan Demo DPRD Penajam Paser Utara

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya