Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Penggelapan Aset Rp20 Miliar Memanas, Terdakwa Minta Dibebaskan

Sidang Penggelapan Aset Rp20 Miliar Memanas, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang kasus penipuan jual beli BBM solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/7/2026). Foto istimewa
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Handy Aliansyah memasuki tahap akhir. Dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa kembali menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyatakan tuntutan jaksa hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Jaksa hanya berpatokan pada berkas BAP pemeriksaan dari kepolisian dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami memohon terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan masa percobaan," ujar Febri.

1. Pembelaan terdakwa atas kasus ini

Seseorang mengenakan jas hitam sedang memegang palu hakim di atas meja kayu.
Ilustrasi palu hakim sebagai simbol keadilan dan penegakan hukum dalam persidangan. (unsplash.com/punttim)

Menurut Febri, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mencicil kewajibannya kepada PT PetroTrans Utama sejak 2010 hingga 2023. Namun, proses pelunasan utang disebut terkendala karena terdakwa juga memiliki piutang kepada pihak lain.

Penasihat hukum juga membantah tuduhan pengalihan aset. Mereka menyebut tiga unit kendaraan yang menjadi objek sita jaminan masih tercatat atas nama PT Dharma Putra Karsa dan tidak pernah dijual maupun dialihkan.

Selain itu, mereka berpendapat aset perusahaan yang telah dijual terdakwa bukan merupakan objek sita jaminan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan. Hasil penjualan aset tersebut, menurut kuasa hukum, telah diserahkan kepada pelapor disertai tambahan dana sebesar Rp1,7 miliar.

2. Pihak pelapor bersikukuh kasusnya adalah penipuan

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan. (canva.com)

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai duplik yang disampaikan terdakwa tidak menjawab pokok dakwaan pidana yang sedang diperiksa majelis hakim. Menurutnya, pembelaan terdakwa justru kembali mengulas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Yang sedang diperiksa sekarang adalah dugaan pidana penggelapan aset. Justru itu yang tidak dibantah dalam duplik. Malah lebih banyak mengungkit perkara perdata yang sudah inkrah sebesar Rp20 miliar," katanya.

Christofel menegaskan seluruh persoalan terkait utang, pembayaran, maupun bunga telah diputus melalui perkara perdata pada 2022. Karena itu, menurutnya, isu tersebut tidak lagi menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana yang kini disidangkan.

Ia menilai bantahan penasihat hukum tidak menyentuh substansi dakwaan mengenai dugaan penggelapan aset yang menjadi objek sita jaminan dalam sengketa antara PT Dharma Putra Karsa dan PT PetroTrans Utama.

3. Pengakuan terdakwa semakin mengukuhkan tuduhan jaksa

Kasus dugaan mafia tanah ini terus dikembangkan Kejari Balikpapan. (Dok. Istimewa)
Kasus dugaan mafia tanah ini terus dikembangkan Kejari Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Christofel juga menyoroti pengakuan terdakwa di persidangan terkait penjualan tiga unit aset. Menurutnya, keterangan tersebut justru memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan aset yang sedang diperiksa majelis hakim.

Ia turut membantah dalil penasihat hukum mengenai pembayaran bunga bank. Menurutnya, persoalan tersebut telah diuji dalam perkara perdata dengan menghadirkan pihak perbankan sebagai saksi dan telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.

"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta pidana yang terungkap di persidangan. Perkara ini bukan lagi soal perdata, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan aset," ujarnya.

Keluarga korban berharap putusan majelis hakim nantinya memberikan efek jera karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim juga kembali mengingatkan terdakwa untuk tetap mematuhi ketentuan status tahanan kota yang masih berlaku hingga proses persidangan selesai.

Share Article
Curated For You

Dari Balikpapan hingga Berau, Rudy Mas’ud Cek Infrastruktur di Kaltim

23 Jun 2026, 10:02 WIBNews
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More