Kuasa Hukum: Sengketa BBM Solar Ini Perdata, Bukan Pidana

Balikpapan, IDN Times - Tim penasihat hukum Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di PN Balikpapan, Kamis (2/7/2026).
Penasihat hukum terdakwa dari Hutama Law Firm, Febry Ramadhani, menilai tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, materi tuntutan lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
"Jaksa Penuntut Umum hanya menyalin keterangan dalam BAP tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Febry dalam keterangan tertulis.
1. Bantahan pihak kuasa hukum terdakwa

Ia menyebut sejumlah keterangan saksi di persidangan berbeda dengan isi BAP. Salah satunya terkait dugaan bahwa PT Dharma Putra Karsa akan mencari pemasok BBM lain apabila PT PetroTrans Utama menghentikan suplai. Menurutnya, tidak ada saksi maupun bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum juga menegaskan hubungan antara Handy Aliansyah dan PT PetroTrans Utama merupakan hubungan bisnis yang telah berlangsung sejak 2010. Mereka menyatakan persoalan pembayaran muncul setelah PT Cahaya Energi Mandiri (PT CEM), yang disebut sebagai rekan bisnis terdakwa, gagal memenuhi kewajibannya sehingga berdampak pada pembayaran kepada PT PetroTrans Utama.
2. Kesepakatan pembayaran utang pada 2014

Penasihat hukum menyebut terdakwa telah menandatangani kesepakatan pembayaran utang pada 2014 dan mencicil kewajiban sebesar Rp6,1 miliar. Mereka juga mengklaim adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap terkait wanprestasi PT CEM.
Terkait dakwaan pengalihan aset, tim penasihat hukum membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tiga kendaraan yang menjadi objek sita jaminan masih atas nama PT Dharma Putra Karsa dan tidak pernah dialihkan. Sementara aset lain yang dijual, menurut mereka, bukan merupakan objek sita jaminan dan hasil penjualannya telah diserahkan kepada pelapor sebagai bagian dari pembayaran kewajiban.
3. Klaim kasusnya sesuai pendapat kuasa hukum terdakwa

Atas dasar itu, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Handy Aliansyah merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Mereka meminta majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Febry.














![[QUIZ] Seberapa Bersyukur Kamu? Kenali Tanda Kamu Masih Kurang Menghargai Hidup!](https://image.idntimes.com/post/20251029/pexels-enginakyurt-1458826_fbb0b965-dffe-4976-9808-c3bd441a8a9d.jpg)





