Warga Terima Ganti Rugi dan Relokasi dari Pembangunan Bandara VVIP IKN

Siapkan lahan Reforma Agraria seluas 1.873 hektare

Penajam, IDN Times - Sejumlah warga di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik, Pantai Lango dan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) akan direlokasi ke tempat telah disiapkan pemerintah melalui Badan Bank Tanah. Mereka adalah warga yang terdampak proyek bandara Very Very Important Person (VVIP).

Penjabat (Pj) Bupato PPU, Makmur Marbun bersama Badan Bank Tanah, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Tim Terpadu Provinsi Kaltim, Senin (26/2/2024) telah menyerahkan biaya ganti rugi tanam tumbuh tahap I terhadap masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

“Dari sisi Badan Bank Tanah, telah menyiapkan lahan relokasi untuk masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN,” ungkap, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja,  kepada IDN Times, Kamis (29/2/2024) di Penajam.   

1. Badan Bank Tanah tetap perhatikan masyarakat

Warga Terima Ganti Rugi dan Relokasi dari Pembangunan Bandara VVIP IKNPemberian santunan dari pemerintah kepada rakyat (dok. Bank Tanah)

Ia mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung penuh pembangunan Bandara VVIP IKN dengan tetap memperhatikan masyarakat. Dirinya juga menyambut baik proses penyerahan santunan tersebut. 

Penyerahan santunan ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan pembangunan Bandara VVIP IKN yang berada pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Ini terletak di Kelurahan Gersik, Pantai Lango dan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, PPU. 

“Apresiasi sebesar-besarnya tentu kepada Pj Bupati PPU dan jajaran, Kemenhub, Kementerian PUPR, Tim Terpadu Provinsi Kaltim dan Tim Project Badan Bank Tanah di PPU, sehingga hal ini dapat terwujud,” sebutnya.

Sinergi dari semua pihak, katanya, memberikan dampak yang sangat positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan tentunya manfaat bagi masyarakat, khususnya di PPU.

Baca Juga: Warga PPU Terima Ganti Rugi Pembangunan Bandara VVIP IKN

2. Siapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi

Warga Terima Ganti Rugi dan Relokasi dari Pembangunan Bandara VVIP IKNPj Bupati PPU, Makmur Marbun tengah serahkan uang ganti untung tanam tumbuh kepada penerima sebesar Rp 2,4 M (IDN Times/Ervan)

Sementara Project Manager PPU, Syafran Zamzami menyampaikan, masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN ini tidak hanya mendapat santunan, tetapi juga lahan pengganti yang lokasinya berada di luar area bandara. Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi warga terdampak pembangunan prasarana pendukung IKN tersebut. 

“Di mana wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango, Kecamatan Penajam.” urainya.

3. GTRA menentukan warga yang berhak

Warga Terima Ganti Rugi dan Relokasi dari Pembangunan Bandara VVIP IKNPj Bupati PPU, Makmur Marbun berdiskusi dengan warga pemilik tanam tubuh di lokasi pembangunan bandaran VVIP IKN (IDN Times/Ervan)

Ia mengatakan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah seluas 1.873 hektare. Pihaknya bertanggung jawab dalam menyiapkan lahannya.

"Namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah tugas dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat," tegasnya. 

Sedangkan, warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilikan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA. 

“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri,” beber Syafran.

4. Sudah terdapat sarana akses menuju asetnya

Warga Terima Ganti Rugi dan Relokasi dari Pembangunan Bandara VVIP IKNAktivitas pembangunan bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, PPU (IDN Times/Ervan)

Ia mengatakan bahwa Badan Bank Tanah tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat menuju lokasi lahan relokasi tersebut. 

“Tanah Garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” tuturnya.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan, pemberian santunan ini merupakan salah satu kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. 

“Reforma Agraria saat ini prosesnya sedang berjalan, namun di satu sisi dampak sosial dari Tim Terpadu telah diberikan santunan kepada masyarakat. Pembangunan bandara VVIP IKN tentunya tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi: Kondisi Mental Pembunuh Keluarga di PPU dalam Kondisi Sehat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya