Izin Gelar Acara, Masyarakat Balikpapan Bisa Langsung ke Mal Pelayanan

Ada 230 pelayanan, sekalian urus KTP dan lainnya juga bisa

Balikpapan, IDN Times - Selama ini banyak masyarakat masih bingung dengan perizinan atau pengajuan kegiatan di masa pandemik, termasuk di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab, kegiatan-kegiatan tersebut mesti mendapatkan rekomendasi atau izin Satgas COVID-19.

Jawabannya ada di sini, Pemerintah Kota Balikpapan meluncurkan program untuk mempermudah permohonan ini. Melalui Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya sudah diresmikan bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan. 

Izin tersebut meliputi gelaran pernikahan, pelaksanaan kegiatan masyarakat, maupun acara lainnya.

"Maka saya minta Kepala DPMPT, Pak Elvin untuk juga membuka loket pelayanan rekomendasi kegiatan yang diajukan masyarakat ke Satgas COVID-19," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

1. Permohonan rekomendasi kegiatan selama pandemik di Mal Pelayanan

Izin Gelar Acara, Masyarakat Balikpapan Bisa Langsung ke Mal PelayananPelayanan rekomendasi kegiatan masa pandemik bisa diakses di Loket 13, Mal Pelayanan Publik, DPMPT. (IDN Times/ Fatmawati)

Mal Pelayanan Publik ini berada di Kantor DPMPT tepatnya Jalan Manuntung melayani permohonan secara offline maupun online

Seluruhnya informasinya terpampang jelas lewat media sosial Instagram dan WhatsApp. 

"Nanti tidak perlu lagi ke kantor Wali Kota. Rekomendasi untuk kegiatan masyarakat selama pandemik bisa melalui Mal Perizinan ini," ungkap Rizal.

Pelayanan rekomendasi ini akan difokuskan di Loket 13. Ia menjelaskan, selama ini memang sejumlah masyarakat mengaku bingung untuk mengajukan izin rekomendasi menggelar acara.

"Ada yang bilang ditolak petugas karena belum ada jaminan tes Rapid Antigen. Tapi kalau di sini kan orangnya bisa datang langsung atau secara online," terangnya.

Baca Juga: Sudah Divaksin, Dua Nakes di Balikpapan Terpapar COVID-19

2. Sistem pertama di Indonesia mengakomodasi perizinan di masa pandemik

Izin Gelar Acara, Masyarakat Balikpapan Bisa Langsung ke Mal PelayananWali Kota Balikpapan bersama Kapolresta Balikpapan di Mal Pelayanan. (IDN Times/ Fatmawati)

Ia menambahkan, nantinya semua perizinan akan dikeluarkan Mal Pelayanan Publik Loket 13 ini. Ia pun menyebut, program semacam ini diharapkan mempermudah masyarakat. 

Menurutnya, rekomendasi kegiatan pandemik melalui Mal Pelayanan semacam ini baru pertama kali di Indonesia, yakni di Kota Balikpapan. 

"Bisa izin menikah, gelar lomba misal lomba burung, lomba olahraga, pertemuan, kongres, dan izin pemindahan jenazah semua bisa di sini," sebutnya.  

Dirinya mengharap, selanjutnya berbagai rekomendasi yang diajukan masyarakat pada satgas tak perlu lagi datang ke Kantor Pemerintah Kota, tapi langsung ke Mal Pelayanan Publik.

3. Ada 230 pelayanan lain di Mal Pelayanan Publik

Izin Gelar Acara, Masyarakat Balikpapan Bisa Langsung ke Mal PelayananIDN Times/Maulana

Sementara Kepala DPMPT, Elvin Junaidi menambahkan, Mal Pelayanan Publik melayani permintaan izin kegiatan warga di masa pandemik. Nantinya ada petugas di loket membantu pengajuan izin,  misalnya menggelar hajatan perkawinan. 

"Kan selama ini ada prosesnya termasuk di Kantor Wali Kota. Sekarang bisa langsung datang ke sini," ujarnya. 

"Jadi ada beberapa pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik ini, nah untuk pelayanan rekomendasi Satgas COVID-19 ini salah satunya," terangnya. 

Nantinya penandatanganan tetap dilakukan wali kota.

"Tidak perlu kemana-mana, apalagi jika ingin sekalian mengurus pelayanan lainnya," sebutnya. 

Sebenarnya ada 230 perizinan yang ada di Mal Pelayanan Publik ini. Seluruh pelayanan seperti terkait pembuatan KTP Elektronik atau pelayanan BPOM, Pegadaian, hingga BPJS. 

"Memang ini belum maksimal, karena rencananya nanti akan ada dua lantai untuk Mal Pelayanan Publik ini. Diharapkan dengan adanya mal ini pelayanan untuk masyarakat bisa lebih cepat dan murah," ujarnya. 

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Dilanjutkan bagi Umat Beragama 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya