Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PAUD, SD, dan SMP di Balikpapan Wajib PJJ 100 Persen

Pejabat Sekretaris Kota Balikpapan Muhaimin. (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pasca Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud melaksanakan rapat koordinasi dengan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kapolri mengenai rencana penetapan PPKM level 3. 

Pemerintah Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terbaru, nomor 300/590/SEKR, mengenai Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP.

Ini mengacu pada rencana penetapan level 3 lantaran kenaikan kasus dan zona merah di Balikpapan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin mengungkapkan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengacu pada SKB empat menteri yang menyatakan bahwa PTM 100 persen boleh dilaksanakan oleh daerah dengan PPKM level 1 dan 2.

"Karena awalnya kita PPKM level 1, sehingga melaksanakan PTM 100 persen SD maupun SMP. Intinya bahwa level 1 dan 2 boleh PTM terbatas 50 persen," ungkap Muhaimin usai Coffee Morning di Aula Pemkot Balikpapan (14/2/2022). 

1. Balikpapan Terapkan PPKM Level 3

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Namun kemudian kembali dikeluarkan SKB 4 menteri darurat karena kasus meningkat. Balikpapan jadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan kasus COVID-19. Sehingga diputuskan, sebelum tanggal 14 Februari lalu dilakukan PJJ untuk SD dan PAUD, SMP 50 persen. 

"Tapi saat itu kan kita PPKM level 1. Sementara setelah pak wali melaksanakan video conferece dengan kementerian dan Panglima TNI serta Kapolri, Balikpapan dinyatakan akan melaksanakan PPKM level 3," bebernya. 

Maka SKB 4 menteri tak berlaku bagi Balikpapan dan selanjutnya akan kembali melaksanakan PJJ atau daring. Ditambah kasus di Balikpapan makin tinggi dan sudah masuk zona merah.

Inilah yang mendasari, mengapa Balikpapan tak lagi melaksanakan PTM. Atau full PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP. "Dan ternyata kasus belakangan ini juga banyak terjadi di anak-anak. Mereka juga masuk kelompok rentan (anak-anak)," jelasnya. 

Untuk informasi, SE mengenai pelaksanaan PJJ ini berlaku sejak 14 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022.

2. Kasus anak-anak di Balikpapan

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 bagi pelajar. (IDN Times/Hilmansyah)

Muhaimin juga menyebutkan, sejak sebelum penerapan PJJ untuk tiga jenjang tersebut, ada 6 SMP dan 5 SD yang ditutup. "Untuk pengawasan kami dibantu kelurahan dan kecamatan. Kami sudah sampaikan dalam coffee morning pada mereka selaku kepala wilayah. Bahwa kita tidak melaksanakan PTM lagi," sebutnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, peningkatan kasus yang terjadi di Kota Balikpapan memang terjadi terutama pada usia anak-anak. 

Kebanyakan kasus yang terjadi pada anak-anak ini lantaran tertular orang dewasa yang tinggal satu rumah atau klaster rumah tangga. 

Untuk diketahui, hingga saat ini vaksinasi anak mencapai 97 persen dosis satu, dan hampir 80 persen dosis dua. "Untuk kasus anak, usia 0-2 tahun ada 43, 3-6 tahun 47, 7-12 tahun ada 64, 13-15 tahun ada 40, sementara 16-18 tahun ada 85 kasus," bebernya.

3. Ajukan Embarkasi Haji untuk Isoter

Asrama Embarkasi Haji Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, mengungkapkan, selanjutnya Balikpapan akan kembali mengaktifkan Satgas PPKM Mikro. Ini juga telah disampaikan kepada camat dan lurah pada Senin sore. Ia juga merencanakan pembagian masker dan menggencarkan penggunaan aplikasi pedulilindungi. 

"Permohonan kami kepada embarkasi haji untuk antisipasi isoter juga masih dilakukan. Walaupun embarkasi haji masih status menunggu perkembangan boleh tidaknya jemaah berangkat," jelasnya. 

Pemerintah kota berharap embarkasi haji bisa kembali menjadi cadangan untuk tempat isolasi terpusat waktu jika kebutuhan naik. Kendati tempat isolasi terpusat di Hotel Grand Tiga Mustika juga masih dilakukan.

"Tapi karena lebih banyak yang tidak bergejala, maka disarankan untuk isolasi mandiri di rumah. Namun tetap harus sesuai dengan aturan isolasi mandiri yang benar agar tidak menulari keluarga di rumah," katanya. 

Dengan bantuan Diskominfo juga akan disampaikan pada masyarakat tata cara isolasi mandiri yang benar. Karena memang jika gejala ringan sebaiknya isolasi mandiri, bergejala sedang dilakukan isolasi terpusat, dan jika bergejala berat dirawat di rumah sakit. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Esa Fatmawati
SG Wibisono
Esa Fatmawati
EditorEsa Fatmawati
Follow Us