Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Balikpapan Akan Ditertibkan 

Wali Kota terbitkan surat edaran penertiban APK dan atribut

Balikpapan, IDN Times - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Balikpapan pada 9 Desember mendatang, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran yang mengatur penertiban alat peraga kampanye (APK) atau atribut pada masa tenang.

"Seluruh alat peraga kampanye (APK) yang berhubungan dengan Pilkada tahun 2020 yang dipasang oleh tim pasangan calon atau masyarakat tanpa terkecuali wajib ditertibkan oleh petugas Satpol PP, penyelenggara pemilu, kecamatan, dan kelurahan," tulis Rizal dalam surat edaran yang terbit Jumat (4/12/2020).

1. Penertiban alat peraga kampanye pada 6-8 Desember 2020

Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Balikpapan Akan Ditertibkan Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye di Pilwalkot Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang.

Selain itu, atribut yang terkait dengan Pilkada 2020 selain APK juga wajib ditertibkan oleh Pemkot Balikpapan atau Satpol PP yang didukung penuh oleh TNI/Polri.

Masa tenang Pilkada Balikpapan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah tanggal 6,7,8 Desember 2020. 

Baca Juga: KPU Balikpapan Kerahkan 13 Ribu Orang untuk Sosialisasi Pilkada

2. Penertiban APK dan atribut dilaksanakan secara terpadu

Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Balikpapan Akan Ditertibkan Infografis Tata Cara Pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2019 (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk penertiban APK dan atribut lainnya yang terkait dengan Pilkada Balikpapan maka kegiatan ini dapat dilakukan secara gabungan dan terpadu. Rizal juga meminta kepada para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), KPU, dan Bawaslu, untuk menugaskan personel untuk menertibkan APK dan atribut tersebut.

Pada tanggal 6-8 Desember sekitar 350 personel gabungan akan diturunkan untuk melakukan penertiban APK dan atribut yang akan disebar di berbagai tempat dan fasilitas umum di seluruh wilayah kecamatan di Balikpapan. 

3. Daftar Pemilih Tetap di Balikpapan

Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Balikpapan Akan Ditertibkan Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Pilkada Balikpapan jumlah warga memiliki hak pilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 443.243 pemilih.

Sementara, untuk jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada 1.505 TPS. Sebanyak 4 TPS akan berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan sementara 1.501 TPS akan tersebar di 1.669 RT di seluruh kota Balikpapan.

Baca Juga: 1.031 Petugas Pilkada di Balikpapan Reaktif Corona, 742 Jalani Swab

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya