Pilwali BPN: ASN - Honorer harus Netral dan Tidak Boleh Dimutasi 

3 jabatan stategis bakal kosong

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menegaskan larangan berpolitik praktis tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga untuk pegawai yang berstatus honorer.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan usai menghadiri Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Balikpapan di Hotel Pasific Balikpapan, Kamis (5/2).

Menurut Dedi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, larangan untuk terlibat politik praktis bukan hanya ASN tapi juga
honorer.  “Semua yang terikat dengan kode etik baik itu struktural atau pun tidak, termasuk honorer dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” kata Dedi.

Baca Juga: Pantai Serumpun, Serpihan Surga di Timur Balikpapan

1. ASN dan honorer harus netral

Pilwali BPN: ASN - Honorer harus Netral dan Tidak Boleh Dimutasi Dedi Irawan, anggota Bawaslu Kota Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dedi menegaskan larangan keterlibatan dalam kegiatan politik dilakukan untuk menjaga netralitas ASN --termasuk tenaga honorer-- dalam menjalankan sistem pemerintah sehingga tidak menguntungkan salah satu pihaknya ketika ada salah satu bakal calon dari petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai peserta Pilkada.

“Sesuai aturan ASN dan honorer dilarang terlibat dalam kegiatan politik, kalau sampai ketahuan mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya, ada yang ringan hingga berat,” jelasnya.

2. Tidak hanya ASN, honorer juga tidak boleh dimutasi jelang Pilkada

Pilwali BPN: ASN - Honorer harus Netral dan Tidak Boleh Dimutasi Dedi Irawan, anggota Bawaslu Kota Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selain melarang ASN dan tenaga honorer terlibat dalam suksesi politik, aturan tersebut, menurut Dedi, sesuai dengan surat edaran yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Kota Balikpapan kepada Wali Kota Balikpapan, melarang ada pelaksanaan mutasi 6 bulan menjelang pelaksanaan Pilkada terhitung sejak 8 Januari 2020.

Larangan mutasi tersebut tidak hanya berlaku bagi pejabat struktural atau namun juga non struktural atau staf termasuk tenaga honorer atau naban di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Tidak hanya melarang mutasi terhadap ASN, mutasi terhadap tenaga honorer juga dilarang selama tahapan Pilkada,” terang Dedi.

3. Mutasi baru diperbolehkan kalau ada izin Mendagri

Pilwali BPN: ASN - Honorer harus Netral dan Tidak Boleh Dimutasi Persiapan tes CPNS di Banyuwangi. IDN Times/Istimewa

Dedi menjelaskan, pihaknya tidak melarang untuk dilakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan yang kosong tersebut, selama ada izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau ada izin dari Menteri Dalam Negeri, sesuai aturan tidak masalah,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, saat ini ada dua posisi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan.

Selain itu, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan yang saat ini dijabat Suryanto tidak lama lagi akan kosong, karena Suryanto dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: ASN Lokal Kaltim Bisa Mengisi Posisi di Kementerian di Ibu Kota Baru 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya