Tunggak PBB Rp10 Miliar, DPRD Panggil Manajemen Balikpapan Super Block

Pengelola BSB belum bayar pajak sejak tahun 2018

Balikpapan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memanggil manajemen PT Wulandari Bangun Laksana (WBL) sebagai perusahaan induk yang mengelola kawasan Balikpapan Super Block (BSB), pada Rabu (5/2).

PT WBL selaku pengelola kawasan BSB dilaporkan menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota Balikpapan sejak tahun 2018 dengan nilai tunggakan mencapai Rp10 miliar lebih.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan atas tunggakan PBB pihak BSB.

“Ini pertemuan lanjutan untuk mempertanyakan soal pajak mereka, yang sudah menunggak sejak 2018,” kata Thohari ketika diwawancarai wartawan di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (5/2).

1. Terakhir membayar PBB tahun 2017

Tunggak PBB Rp10 Miliar, DPRD Panggil Manajemen Balikpapan Super BlockWakil Ketua DPRD Balikpapan Tohari Azis (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut informasi yang diterima DPRD Kota Balikpapan dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), total tunggakan PBB manajemen BSB mencapai Rp 10,4 miliar. Nilai itu terdiri dari utang PBB tahun 2018 hingga 2019 ditambah denda yang harus dibayar karena keterlambatan pembayaran.

Thohari menjelaskan, pihak BSB telah mengajukan keringanan pembayaran ke Pemerintah Kota dengan alasan omzet sedang menurun, namun usulan tersebut masih dipertimbangkan.

“Alasannya omzetnya sudah menurun, tapi kalau kita lihat ramai-ramai saja, jadi masih kita kaji dulu usulan tersebut. Pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota tentang Tunggakan Pajak Daerah yang harus selesai dibayar dengan skema lima kali angsuran dalam waktu 10 bulan, artinya sekitar Oktober sudah harus lunas,” jelasnya.

Pihaknya akan mengagendakan kembali pertemuan lanjutan bersama manajemen BSB dan BPPDRD pada pekan depan. Karena pihak BSB berencana menghadap ke direksi PT Wulandari Bangun Laksana sebagai perusahaan induk untuk melaporkan persoalan tunggakan PBB ini.

Baca Juga: 6 Ribu Pelanggan Menunggak, PDAM Balikpapan Lakukan Penindakan

2. Manajemen beralasan omzet sedang turun

Tunggak PBB Rp10 Miliar, DPRD Panggil Manajemen Balikpapan Super BlockGeneral Manager eWalk dan Pentacity Mall, Yudi Saharudin (Dok.IDN Times/Istimewa)

General Manager eWalk & Pentacity Mall di BSB, Yudhi Saharuddin, tidak mau berkomentar banyak soal tunggakan PBB hingga Rp 10,4 miliar ke pihak Pemkot Balikpapan ini.

“Saya belum bisa kasih komentar. Saya masih koordinasi dengan Dispenda. Soal tunggakan itu juga saya belum akan komentari hal itu. Kami akan melapor ke direksi di Jakarta terkait persoalan ini,” ujarnya.

3. Sanksi sosial, mal di BSB akan dipasangi spanduk penunggak pajak

Tunggak PBB Rp10 Miliar, DPRD Panggil Manajemen Balikpapan Super Blocke-Walk dan Mal Pentacity di Balikpapan Super Block (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri mengatakan pihaknya akan menunggu jawaban direksi PT WBL sebagai pengelola BSB terkait pelunasan tunggakan PBB beserta denda dalam dua tahun terakhir. Karena manajemen BSB baru akan berkonsultasi dengan pihak direksi pada pekan ini. 

Menurutnya, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak PT WBL apabila tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Sanksi tersebut berupa administrasi dan pemasangan papan nama atau spanduk di kawasan BSB, yang memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan penunggak pajak.

“Sanksinya dalam bentuk administrasi saja. Kami akan pasang plang mereka tidak taat pajak. Jadi ada semacam sanksi sosial karena masyarakat bisa melihat mereka tidak taat bayar. Kalau masih tidak diindahkan maka kami akan serahkan ke penyidik PNS untuk ditindak secara hukum,” tutupnya.

Baca Juga: Masuk Kamar Bawa Pistol, Polisi Gadungan Perkosa ABG di Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya