Aksi Damai Usut Tuntas Kasus 39 Anak Tewas di Lubang Tambang di Kaltim

Aktivitas tambang menindas masyarakat kecil

Balikpapan, IDN Times - Sejumlah kasus terkait tambang yang tak tuntas mendorong para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, LBH Samarinda, Mapala dan lembaga-lembaga mahasiswa di Balikpapan, menggelar aksi damai di depan Markas Komando Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Mapolda Kaltim). Kegiatan aksi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Tambang Tahun 2021.

“Ada 39 kasus anak mati di lubang tambang hingga tahun 2020, belum pernah terselesaikan, dan yang terselesaikan cuman satu itu pun hanya denda Rp1.000 dan hukuman penjara 2 bulan. Apakah ini cukup atas hukuman bagi pelanggar hak asasi manusia?”ujar Koordinator Aks Damai, Yusri dalam orasinya pada Sabtu (29/5/2021).

1. Aktivitas tambang menindas masyarakat kecil

Aksi Damai Usut Tuntas Kasus 39 Anak Tewas di Lubang Tambang di KaltimAksi damai di depan Mapolda Kaltim peringatan Hari Anti Tambang 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Yusri menambahkan, aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim menyebabkan masyarakat kecil tertindas, mengalami kriminalisasi, perampasan dan sengketa lahan, tercemar limbah dan sumber air mereka terkuras.

“Bahkan disaat pandemi ini, para pengusaha tambang dan korporasi tambang mereka sama sekali tidak peduli dan terus saja mengeruk kekayaan alam demi memperkaya diri sendir,” tegasnya.

Baca Juga: 2 Remaja SMP Tewas di Danau Bekas Lubang Tambang Batu Bara Kaltim

2. Para aktivis menyampaikan 3 laporan dugaan tindak pidana

Aksi Damai Usut Tuntas Kasus 39 Anak Tewas di Lubang Tambang di KaltimPara aktivis menyampaikan 3 laporan dugaan tindak pidana kehutanan, pertambangan dan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Berau (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, pihaknya juga menyampaikan tiga laporan terkait dugaan tindak pidana kehutanan, pertambangan dan lingkungan yang terjadi di dua wilayah yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau.

Ia menuturkan, di Kukar ada setidaknya 10 lokasi tindak pidana yang meliputi taman hutan rakyat dan hutan negara khususnya hutan produksi.

“Laporan ini sebenarnya sudah disampaikan ke Gakum KLHK namun sampai saat ini tidak ada progresnya dan pemberitahuan perkembangan kasusnya. Nah, hari ini kami ke Polda Kaltim menyampaikan laporan ini langsung dibawah Cq Dirkrimsus,” jelasnya.

Rupang menambahkan, laporan telah diterima oleh petugas Ditkrimsus Polda Kaltim dan menurutnya, minggu depan kemungkinan ada pertemuan kembali untuk pendalaman laporan ini.

Selain itu, Rupang juga menanyakan laporan atas tewasnya dua anak di lubang tambang yang ada di Kabupaten Paser yang hingga kini belum ada pemanggilan dan gelar perkara kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

3. Aksi damai merupakan bagian dari aksi Hari Anti Tambang 2021

Aksi Damai Usut Tuntas Kasus 39 Anak Tewas di Lubang Tambang di KaltimIlustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Rupang mengatakan, kegiatan aksi unjuk rasa damai dan penyampaian dugaan laporan kejahatan pidana kehutanan dan tambang ini adalah bagian dari peringatan Hari Anti Tambang Tahun 2021.

Sejumlah dugaan kasus terkait kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM akibat praktik tambang bermasalah, serta juga makin meraja relanya operasi oleh 'bandit-bandit' tambang di seluruh wilayah Kaltim perlu diusut tuntas.

“Kini mereka menguasai jalanan dan sepertinya aparat hukum tidak punya nyali bertindak, kehadiran kami untuk membangkitkan nyali aparat hukum untuk melakukan penindakan, penangkapan serta penahanan, untuk segera diseret ke Pengadilan, agar masyarakat juga mendapatkan perlindungan,”  ujarnya.

Baca Juga: 15 Kasus Anak Tenggelam di Lubang Eks Tambang Kaltim Tak Tuntas Diusut

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya