DKPP Sebut Laporan Pengaduan Pilkada Serentak Minim di Kaltim

Ada 341 laporan pengaduan dari seluruh Indonesia

Balikpapan, IDN Times - Penyelanggaraan Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan laporan pengaduan terkait Pilkada Serentak 2020 yang masuk dari Provinsi Kalimantan Timur termasuk rendah dibandingkan provinsi lainnya.

“Di Kaltim sendiri dari data kami hanya ada sebanyak 9 laporan yang masuk ke DKPP. Ini termasuk sedikit sekali," ujar Anggota DKPP Alfitra Salamm, kepada awak media, di Balikpapan, saat acara Ngetren Media atau Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, pada Kamis malam (26/11/2020), di Balikpapan.

Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan di Kaltim jauh lebih sedikit dibandingkan dengan aduan kasus di provinsi-provinsi lainnya seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, dan Papua.

1. Sebanyak 341 laporan pengaduan masuk dari seluruh Indonesia

DKPP Sebut Laporan Pengaduan Pilkada Serentak Minim di KaltimSudah ada sebanyak 341 laporan yang masuk ke DKPP terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak, Acara Ngetren Media Kamis 26 November 2020, Balikpapan (IDN Time/Hilmansyah)

Alfitra mengatakan, sampai saat ini di tahun 2020 jumlah laporan yang masuk totalnya sebanyak 341 kasus. Sementara pada 2019 laporan yang masuk ke DKPP jauh lebih banyak, yakni 517 kasus. Ia menjelaskan, sebagian besar laporan ini berkaitan dengan calon perorangan yang gagal maju dalam Pilkada. Serta laporan soal netralitas ad hoc.

“Netralitas penyelenggara ad hoc ini sangat mengkhawatirkan, pasalnya bisa jadi mereka jadi mesin politik para calon, maupun mesin politik partai. Sehingga kami minta kepada Bawaslu dan KPU untuk tetap menjaga netralitas penyelenggara pilkada di tingkatan kota ke bawah harus dijaga serius,” jelasnya.

Baca Juga: Keluhan Millennial Samarinda soal Banjir yang Tak Bisa Dituntaskan

2. DKPP telah berhentikan 26 penyelenggara pemilu karena tidak profesional

DKPP Sebut Laporan Pengaduan Pilkada Serentak Minim di Kaltim(IDN Times/Hilmansyah)

Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, lanjut Alfitra, DKPP telah memberhentikan sebanyak 26 orang penyelenggara pemilu. Pemberhentikan dilakukan berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu pada level kabupaten dan kota.

“DKPP sejak tahun 2012 telah memberhentikan sebanyak 652 penyelenggara pemilu. Di tahun 2019 ada sebanyak 77 penyelenggara dan di tahun 2020 ini ada 26 penyelenggara, dan sebagian besar karena dinilai tidak profesional,” tegasnya

3. DKPP juga lakukan rehabilitasi terhadap penyelenggara

DKPP Sebut Laporan Pengaduan Pilkada Serentak Minim di Kaltim(IDN Times/Hilmansyah)

Selain menjatuhkan sanksi, lanjut Alfitra, DKPP juga melakukan rehabilitasi terhadap penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etika dan profesionalitas perilaku penyelenggara pemilu.

“Tahun 2020 ini, DKPP sudah melakukan rehabilitasi terhadap sebanyak 200 penyelengara pemilu. Sedangkan tahun 2019 ada sebanyak 808 penyelenggara," katanya.

Ia menjelaskan rehabilitasi ini dilakukan karena laporan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti dan hanya berupa fitnah saja.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Seribuan Surat Suara untuk Pilkada Serentak Rusak

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya