2 Tahun Buron, Otak TPPO Diringkus usai Lumpuh karena Kecelakaan

Pontianak, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap dan menangkap tersangka utama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat buron sejak 2024.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dari kasus yang sebelumnya sempat viral di masyarakat.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor 26 pada Desember 2024.
Kejadian tersebut terjadi di area parkiran mobil Pelabuhan Dwikora, Jalan Radi Usman, Pontianak, pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengiriman calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” ujar Endang, Rabu (6/5/2026).
1. Tersangka tak ditahan karena kecelakaan dan lumpuh

Salah satu tersangka utama berinisial MBK sebelumnya tidak ditahan karena alasan kesehatan usai mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun, setelah dinyatakan pulih dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Maret dan April 2026, polisi akhirnya melakukan penangkapan.
“Tim melakukan pengintaian sejak sehari sebelumnya, dan pada Senin, 4 Mei 2026, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 06.30 WIB,” jelasnya.
MBK diketahui merupakan warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang kerap keluar masuk wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Perlintasan terakhirnya tercatat pada 26 April 2026.
2. Modus iming-iming keluar negeri

Dalam aksinya, kata Endang, para tersangka menjemput dan membawa calon pekerja migran tanpa dokumen resmi seperti paspor, job order, maupun izin penempatan. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kasar, seperti di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
“Para korban rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat, khususnya Bima dan sekitarnya, dengan biaya yang harus dibayar sekitar Rp10 hingga Rp15 juta per orang,” ungkap Endang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari perekrut, sopir, hingga penampung.
MBK disebut sebagai otak utama yang mengendalikan operasi tersebut. Saat ini, satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Sementara tersangka lain sudah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk MBK kami lakukan penyidikan lanjutan sebelum kembali dilimpahkan,” tambahnya.
3. Imbau warga agar tak tergiur tawaran kerja di luar negeri

Endang menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah keberangkatan korban ke luar negeri karena tertangkap tangan.
“Ini termasuk LPA (laporan polisi A), artinya kejadian tertangkap langsung saat hendak diberangkatkan,” jelasnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji besar tanpa prosedur resmi.
“Lengkapi dokumen seperti paspor, perjanjian kerja, dan izin penempatan. Jangan tergiur iming-iming yang tidak jelas karena berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan di kemudian hari,” tukasnya.


















