Masyarakat Suku Dayak Terima Kepemilikan Perhutanan Sosial Hutan Adat

Jokowi meminta para penerima SK tidak telantarkan lahan

Balikpapan, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan kepemilikan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan masyarakat adat di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (22/2/2023). Ia meminta masyarakatnya mengelola dengan baik lahan sudah diserahkan pemerintah.

"Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita. Harus produktif, karena kita berikan itu agar lahan-lahan semua yang kita miliki produktif, jangan ditelantarkan. Titipan saya hanya itu," kata Jokowi dalam penyerahan surat kepemilikan Perhutanan Sosial dan TORA di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (22/2/2023). 

1. Lahan masyarakat hukum adat

Masyarakat Suku Dayak Terima Kepemilikan Perhutanan Sosial Hutan AdatPresiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan kepemilikan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan masyarakat adat di Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyerahkan kepemilikan Perhutanan Sosial dan TORA kepada 10 perwakilan warga. Acara yang dilangsungkan di Wisata Hutan Bambu Karang Joang Balikpapan Utara.

Kepemilikan diserahkan kepada masyarakat hukum adat Dayak Samihim, Dayak Seberuang, dan perwakilan petani di Pulau Kalimantan. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan penerima Perhutanan Sosial dan TORA di provinsi-provinsi lainnya melalui sambungan video.

Baca Juga: Polisi Menerima 5-10 Pengaduan Penipuan dari Warga Balikpapan per Hari

2. Penyerahan 514 Perhutanan Sosial, 19 Hutan Adat, dan 46 TORA

Masyarakat Suku Dayak Terima Kepemilikan Perhutanan Sosial Hutan AdatPresiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan kepemilikan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan masyarakat adat di Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Presiden menyerahkan sebanyak 514 Perhutanan Sosial, 19 Hutan Adat, dan 46 TORA.

"SK Perhutanan Sosial yang diserahterimakan pada hari ini berjumlah 514 SK untuk 59 ribu KK dan seluas lahan 321 ribu hektare. Kemudian diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77 ribu hektare, dan SK TORA 46 SK," tegasnya.

3. Warga Dayak terima SK Perhutanan Sosial Hutan Adat

Masyarakat Suku Dayak Terima Kepemilikan Perhutanan Sosial Hutan AdatPresiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan kepemilikan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan masyarakat adat di Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, perwakilan warga Dayak Seberuang Desa Riam Batu Kalbar Muntai mengatakan, pihaknya menerima Perhutanan Sosial hutan adat seluas 4006 hektare. 

"Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri KLHK karena saat ini hutan adat kamu sudah diakui, kami akan mendapatkan sebaik mungkin," ucapnya.

Turut hadir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Gubernur Kaltim Isran Noor, dan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

Baca Juga: Muktamar Pemuda Muhammadiyah, Megawati Sudah Dua Hari di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya