Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Balikpapan Tetap Eksekusi Lahan Rumah Sakit yang Bermasalah

Kota Balikpapan
Pemkot Balikpapan Tetap Eksekusi Lahan Rumah Sakit yang Bermasalah
Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) tetap mengeksekusiĀ  area di Jalan Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat pada Kamis 1 September 2022 nanti.Ā Di lokasi ini rencananya akan dibangun Rumah Sakit Sayang Ibu sebagai fasilitas kesehatan warga setempat.Ā 

Permasalahannya, lokasi tersebut sudah dihuni sejumlah rumah-rumah warga.Ā 

ā€œTerkait rencana pengosonganĀ lahan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat, ini lagi dikoordinasikan,ā€ kata Kepala Satpol PP Kota BalikpapanĀ Zulkifli, Selasa (30/08/2022).

  1. 1. Warga diminta mengosongkan rumahnya masing-masing

    Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)
    Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

    Zulkifli meminta masyarakat secepatnya mengosongkan rumahnya masing-masing. Apalagi mereka dianggap mendirikan rumah di atas lahan milik pemerintah daerah.Ā 

    Kalaupun masyarakat masih menolak, Zulkifli memastikan, pihaknya tetap mengeksekusi lahan di kawasan tersebut. Pihak Satpol PP Balikpapan nantinya akan melibatkan personel TNI dan Polri dalam proses pengosongan lahan ini.Ā 

    ā€œKalau ada pengosongan kita akan libatkan TNI-Polri, biasalah kalau ada penertiban, kan pasti gabungan,ā€ tegasnya.

  2. 2. Pemkot Balikpapan menolak menunggu putusan pengadilan

    Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)
    Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

    Dalam kasus ini, Zulkifli memastikan, Pemkot Balikpapan menolak mengindahkan permintaan para penghuni rumah agar menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sebagian warga memang melayangkan gugatan perdata keabsahan kepemilikan lahan di kawasan tersebut.Ā 

    ā€œSilakan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitas dan dasar regulasi bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,ā€ tegasnya.

    Di sisi lain, Pemkot Balikpapan pun menghormati keputusan pengadilan soal gugatan warga. Dengan membayar putusan ganti rugi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi keputusan pengadilan.Ā 

    ā€œKami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus Cemara Rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,ā€ jelasnya.

  3. 3. Pemkot Balikpapan memiliki sertifikat yang sah

    Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)
    Warga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

    Pemkot Balikpapan sendiri telah memiliki bukti sertifikat tanah dari hibahĀ Pemprov Kaltim. Pihak pemerintah daerah juga sudah melakukan pengecekan kebenarannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).Ā 

    ā€œKalau warga mau mengklaim silakan, itu upaya hukum mereka bertahan silakan saja,ā€ paparnya.

    Pasalnya selama ini, menurut Zulkifli, Pemkot Balikpapan sudah berulang kali menyosialisasikan soal kepemilikan lahan tersebut kepada warga. Namun warga di tempat tersebut tetap menolak pindah disebabkan nilai santunan yang dianggap minim.Ā 

    Padahal, telah disampaikan dalam menghitung ganti rugi ini ada tim penilai khusus dan dipertanggungjawabkan.

    ā€œMakanya kalau mau hitungannya masyarakat silakan digugat dengan hitungan yang diinginkan masyarakat. Artinya silakan uji kepemilikan lahan dan uji perhitungan santunan silakan digugat juga,ā€ tutupnya.

Related Articles

See More