Mantan Pembalap di Balikpapan Curi Rokok dan Motor Karyawan Minimarket

Para pelaku beraksi di malam hari

Balikpapan, IDN Times - Unit Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa minimarket di Kota Minyak. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yaitu ST (33) dan EG (32), warga Balikpapan Tengah. 

Keduanya yang merupakan spesialis pembobolan minimarket itu ditangkap karena mencuri ratusan bungkus rokok di Indomaret yang berada di Jalan MT Haryono RT 30 Balikpapan Selatan pada, Selasa (21/6/2022) dini hari lalu.

"Pelaku ini curi 453 rokok, dan selalu beraksi malam hari dengan membobol jendela terali menggunakan linggis yang ada di lantai 3 toko," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, saat pers rilis, Senin (27/6/2022).

1. Dua pelaku merupakan residivis

Mantan Pembalap di Balikpapan Curi Rokok dan Motor Karyawan MinimarketIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Tak hanya rokok, para pelaku juga mencuri barang lainnya seperti minyak goreng, handphone tab merek Samsung, dan kartu perdana Indomaret. Kepada polisi keduanya mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk kerugian yang dialami (minimarket) diperkirakan sebesar Rp41 juta," ucap Rengga.

Saat diusut oleh polisi, keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Yang mana EG merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan ST kasus pencurian.

"Ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Balikpapan

2. Curi motor karyawan Alfamidi

Mantan Pembalap di Balikpapan Curi Rokok dan Motor Karyawan MinimarketIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat didalami, para pelaku rupanya tak hanya mencuri barang minimarket saja. Di tempat lainnya, keduanya juga mencuri sepeda motor milik karyawan Alfamidi.

Hal ini setelah polisi menggeledah rumah pelaku ST, dan didapati satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi KT 5729 FU. Yang diakui bukan miliknya.

"(Motor) diambil sebelum pencurian Indomaret, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta," kata Kasat Reskrim.

3. Salah satu pelaku merupakan mantan pembalap

Mantan Pembalap di Balikpapan Curi Rokok dan Motor Karyawan MinimarketIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Fakta lainnya, pelaku ST ternyata seorang pembalap yang pernah mengikuti berbagai kejuaraan. Hanya saja, kebutuhan hidup mendesaknya untuk melakukan aksi nekat tersebut.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Industri Migas Balikpapan Berikan Efek Berganda pada Ekonomi Nasional

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya