Perkosa Santriwati, Oknum Ponpes di Tenggarong Jadi Tersangka

Jika dua kali mangkir di panggil, tersangka dijemput paksa

Tenggarong, IDN Times - Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pimpinan ponpes diduga memerkosa santriwati hingga hamil serta menikahi siri gadis malang tersebut. 

Atas perbuatannya itu, Polres Kutai Kartanegara sudah menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Susanto, saat dikonfirmasi oleh IDN Times pada, Senin (14/3/2022).

Namun kata dia, untuk informasi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan memang belum disampaikan.

"Kalau penetapan tersangkanya sudah, cuma kalau untuk memberitahu penerapan tersangkanya itu ada pemanggilan sebagai tersangka dulu," tuturnya. 

1. Jika mangkir, tersangka dijemput paksa

Perkosa Santriwati, Oknum Ponpes di Tenggarong Jadi TersangkaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Sementara itu untuk pemanggilan terhadap oknum tersebut, polisi sudah mengagendakannya dalam minggu ini. Dengan status penetapannya sebagai tersangka.

Diketahui agenda ini merupakan pemanggilan pertama pelaku usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika dua kali tersangka mangkir, Dedik menegaskan pihaknya akan menjemput paksa pelaku sebagai upaya penangkapan.

"Kalau memang dia hadir nanti kami periksa dan kami rilis kasusnya," ucapnya.

Saat ditanya keberadaan tersangka sekarang, Dedik memilih tak memberitahukannya.

Baca Juga: Kutai dan Paser Gelar Proses Adat Pengambilan Tanah dan Air untuk IKN 

2. Baru satu korban yang didapatkan

Perkosa Santriwati, Oknum Ponpes di Tenggarong Jadi TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Sejauh hasil penyelidikan Polres Kukar saat ini, hanya satu korban yang teridentifikasi. Itu pun korban muncul setelah memberanikan diri mengungkapkan kasus yang sudah menimpanya itu. 

Maka itu dalam agenda pemanggilan ini, polisi akan memeriksa tersangka untuk mengembangkan kasusnya.

"Sementara korban masih satu. Nanti kalau sudah pemeriksaan baru kita tahu. Ada korbannya lainnya juga 'kan kami belum tahu sebab belum ada yang lapor," tutupnya.

3. Desakan dari masyarakat dan praktisi hukum terus dilakukan

Perkosa Santriwati, Oknum Ponpes di Tenggarong Jadi TersangkaANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Kasus pencabulan yang menimpa korban, yang dipastikan masih di bawah umur ini jelas menjadi perhatian masyarakat.

Masyarakat hingga praktisi hukum kian lantang bersuara karena belum adanya perkembangan hukum atas kejadian ini.

Padahal sejumlah bukti sudah terpampang jelas, yang menguatkan jika pelaku sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Di antaranya mencabuli korban sampai hamil hingga menikahi korban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Tentunya itu semua memunculkan kemarahan publik.

Sementara ruang publik terus bersuara mengingatkan kasusnya, beberapa pihak, salah satunya UPT PPA DP3A dengan tegas menyatakan akan mengawal kasus ini sampai korban mendapat keadilan.

Baca Juga: Sejarah Jembatan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya