Polisi Ringkus DPO Pengeroyokan Pengacara di Kalbar

Pelaku ditangkap saat pulang ke rumah kakaknya

Kubu Raya, IDN Times - Pelarian NN (39), pelaku pengeroyokan seorang pengacara yang sempat kabur dan bersembunyi selama sebulan lebih akhirnya berhasil dihentikan Tim Reserse Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) kemarin, Selasa (11/10/2022) sore.  

Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah kakak kandungnya, yang berada di Desa Mengkalang Jambu, Kecamatan Kubu.

"Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumah abangnya," terang Anggoro, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

1. Pelaku dijemput di rumah kakaknya

Polisi Ringkus DPO Pengeroyokan Pengacara di KalbarNN (38) salah satu pelaku pengeroyokan di Kalbar yang sempat buron (dok. Istimewa)

Lanjut Anggoro, pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku. Terhadap keluarga NN, polisi pun menjelaskan jika pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus pengeroyokan. 

"Setelahnya pelaku kami tangkap dan telah kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukumnya," paparnya.

Baca Juga: Tanggap Darurat, Banjir Terjang Delapan Kabupaten di Kalbar

2. Runtut kronologis pengeroyokan

Polisi Ringkus DPO Pengeroyokan Pengacara di KalbarIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Terpisah, disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, bahwa sebelumnya pelaku bersama enam orang lainnya menyerang seorang pengacara. Kejadian terjadi saat sidang lapangan pengukuran lahan milik kliennya, di Komplek Kuala Indah Regency di Desa Kuala pada, 9 September 2022 lalu.

"Jadi pengacara penggugat dalam kasus sidang lahan sedang melakukan pengukuran bersama kejaksaan dan pengadilan, mereka (para pelaku) sempat mendengar jika pengukuran itu akan meluas dan berdampak ke tempat tinggal mereka," tuturnya.

Akhirnya, lanjut dia, para pelaku yang terpancing emosi mendengar kabar tersebut pun mendatangi lokasi sidang lapangan dan mengeroyok korban.

3. Terancam hukuman 9 tahun penjara

Polisi Ringkus DPO Pengeroyokan Pengacara di KalbarIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang tak terima pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda Kalbar. Dari tujuh pelaku, enam orang lebih dulu diamankan. "Sedangkan pelaku ini kabur dan menjadi DPO,"

Saat ini kondisi korban telah membaik dan bisa beraktivitas kembali. Sedangkan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Baca Juga: Kapuas Meluap, Banjir di Sanggau Kalbar Sudah 3 Hari Belum Surut

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya