Polres Tapin Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Ibu dan Anak

Korban sempat meminta tolong, tapi pelaku memilih kabur

Rantau, IDN Times - Polres Tapin menindak tegas R (35) pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa ibu dan anak perempuan umur sembilan tahun, pada Kamis (26/1/2023) pukul 23:30 di Desa Sungai Rutas, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menjelaskan pengemudi mobil putih Toyota Cayla ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Tersangka sudah kita amankan. Dalam satu atau dua hari ini, setelah melengkapi keterangan saksi-saksi, akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya di Rantau seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (28/1/2023).

Kecelakaan pada malam menyedihkan itu melibatkan mobil dengan motor Beat  dikendarai oleh Rudiana (suami) yang membawa istri dan anaknya menuju rumah. Berdasarkan pemeriksaan, sementara ini polisi menduga ada kelalaian dari pengemudi. 

1. Kronologis kejadian

Polres Tapin Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Ibu dan AnakIlustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Malam itu, pengemudi memacu mobil memakai lampu panjang dan mengambil sisi kanan jalan.  Singkat cerita, laju mobil dan lampu panjang yang menyilaukan saat berhadapan membuat Rudiana tidak bisa menghindar untuk melakukan upaya penyelamatan. 

"Peristiwa ini diakui oleh sopir," ujarnya. 

Usai insiden itu, kata dia, Rudiana bersuara meminta tolong ke arah mobil pelaku yang sempat berhenti berjarak 30 meter dari tubuh istri dan anaknya yang tergeletak. 

Baca Juga: Satu Pasien COVID-19 Varian XBB 1.5 Ditemukan di Balikpapan

2. Korban meminta tolong, tapi pelaku kabur

Polres Tapin Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Ibu dan AnakGoogle

Situasi malam  itu hanya ada mereka di jalan, kiri kanan jalan masih belum ada orang-orang. Permintaan tolong itu ditujukan agar pelaku bisa membawa istri dan anaknya ke rumah sakit. 

"Pelaku memilih kabur," terangnya. 

Tidak berselang lama, kecelakaan tersebut diketahui masyarakat dan petugas polisi setempat yang sedang berjaga. Setelah itu, aksi pengejaran pun dilakukan. 

Setelah melakukan koordinasi yang baik, masyarakat dan polisi di jalur lintas pelarian melakukan blokade. Berjarak sekitar 15 km dari lokasi kecelakaan ke arah Kota Rantau, pelaku terpaksa menghentikan pelariannya.

3. Tak ada kemungkinan RJ

Polres Tapin Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Ibu dan Anakgeogle crom

Pelaku tabrak lari ini, kata dia, bisa dikenakan pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara. Hak lainnya untuk korban, kata dia, misalnya asuransi jiwa Jasa Raharja kini sedang diproses.

"Kita tidak bisa membuka restorative justice (RJ). Upaya damai dari kedua belah pihak, paling bisa meringankan atas tindakan pelaku. Kasus ini tetap kita lanjutkan untuk memenuhi hak korban," ujarnya. 

Baca Juga: Terowongan Jalan yang Dibangun di Samarinda Memiliki Panjang 690 Meter

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya