Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga ASN karena Pelanggaran Kode Etik

Ilustrasi para ASN Pemkot Mojokerto wajib kumpulkan ponsel saat rapat untuk cegah phubbing. Dok. Pemkot Mojokerto

Samarinda, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaporkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat tinggi Pemerintah Kota setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana melaporkan tiga ASN jelang pelaksanaan pilkada serempak pada bulan November nanti. 

"Dugaan terhadap ketiga ASN ini mencakup upaya pendekatan kepada beberapa partai politik dengan tujuan untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota," ujarnya diberitakan Antara, Senin (10/6/2024). 

1. Tiga pejabat di Pemkot Samarinda melanggar aturan

Ilustrasi ASN (Dok. Kominfo)

Tumenggung menyampaikan laporan tersebut menyeret Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Agus Tri Sutanto.

Tindakan ini, menurut Tumenggung, bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa ASN harus bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik serta harus taat pada kebijakan pemerintah.

"Bawaslu berwenang berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memberikan rekomendasi terkait pengawasan netralitas ASN, dan telah melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN terkait," tambahnya.

2. Bawaslu Samarinda ditemui Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam kunjungannya ke KASN, Bawaslu Samarinda diterima oleh Asisten KASN bidang penerapan nilai dasar kode etik, Farhan Abdi Utama, yang menyatakan akan mengevaluasi dan meninjau laporan dari Bawaslu Samarinda.

Bawaslu Samarinda dan KASN berupaya untuk memastikan bahwa semua ASN mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Farhan menambahkan bahwa KASN memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan jenis sanksi yang akan diterapkan. "Sebagai solusi bagi ASN yang ingin terlibat dalam politik, kami menyarankan agar mereka mengambil cuti tanpa gaji di luar tanggungan negara," katanya.

3. Pendekatan ASN ke partai politik

Pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik dengan mendekati Partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN dalam persiapan Pilkada Samarinda.

Sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi diduga mendekati partai Gerindra untuk mencalonkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Samarinda. Perihal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan antara aspirasi politik pribadi dan kewajiban netralitas sebagai ASN.

Kasus ini menjadi sorotan Bawaslu Samarinda, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam menjalankan pemilihan umum yang adil dan demokratis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us