Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Drama 34 Tahun Berakhir, Hakim Menangkan Korban Kebakaran Pandan Sari

Drama 34 Tahun Berakhir, Hakim Menangkan Korban Kebakaran Pandan Sari
Ilustrasi vonis hakim.

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari pada tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota Balikpapan melalui Putusan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp tertanggal 13 Mei 2026. Putusan tersebut menjadi titik terang bagi warga yang selama lebih dari 30 tahun hidup dalam ketidakpastian terkait status lahan pasca-kebakaran.

Gugatan diajukan oleh sejumlah korban kebakaran dan ahli waris korban yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH SIKAP Balikpapan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk dalil gugatan kurang pihak, prematur, dan kedaluwarsa.

1. Pemkot Balikpapan dianggap masih melakukan upaya administratif

Lokasi menjadi persengketaan antara Pemkot Balikpapan dan warga setempat. Foto istimewa
Lokasi menjadi persengketaan antara Pemkot Balikpapan dan warga Pandan Sari. Foto istimewa

Majelis hakim menilai Pemerintah Kota Balikpapan masih melakukan berbagai upaya administratif selama bertahun-tahun, seperti pendataan warga, rapat pembahasan, pembentukan tim relokasi, hingga komunikasi terkait penyelesaian lahan eks kebakaran. Karena itu, pengadilan menyatakan pemerintah tidak dapat berdalih hak warga telah hapus oleh waktu.

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan status “tanah terlantar” yang selama ini dijadikan alasan tidak serta-merta menghapus hak warga. Pengadilan menilai tidak pernah ada penetapan resmi tanah terlantar dari instansi berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

2. Ganti rugi belum diterima warga

Lokasi menjadi persengketaan antara Pemkot Balikpapan dan warga Pandan Sari.
Lokasi menjadi persengketaan antara Pemkot Balikpapan dan warga Pandan Sari. Foto istimewa

Dalam persidangan terungkap, warga korban kebakaran dilarang membangun kembali di atas tanah mereka setelah peristiwa kebakaran besar tahun 1992. Kawasan tersebut bahkan dipasangi plang larangan mendirikan bangunan dan kemudian dijadikan kawasan hutan kota mangrove.

Namun hingga perkara bergulir ke pengadilan, warga disebut belum memperoleh kepastian hukum, relokasi, maupun ganti rugi dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Majelis hakim turut mempertimbangkan keterlibatan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagai turut tergugat agar seluruh administrasi pertanahan nantinya menyesuaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Pengakuan terhadap hak masyarakat sudah terabaikan

LBH SIKAP Balikpapan Eben Marwi.
LBH SIKAP Balikpapan Eben Marwi. Foto Istimewa

Keterangan tertulis Kuasa hukum warga dari LBH SIKAP Balikpapan Eben Marwi menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum bagi para penggugat, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama puluhan tahun terabaikan.

LBH SIKAP Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan menghormati putusan pengadilan dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan warga korban kebakaran Pandan Sari.

Perkara ini dinilai menjadi preseden penting terkait perlindungan hak atas tanah dan kepastian hukum bagi warga negara, terutama dalam kasus yang melibatkan perubahan tata ruang dan kebijakan pemerintah daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Drama 34 Tahun Berakhir, Hakim Menangkan Korban Kebakaran Pandan Sari

15 Mei 2026, 04:00 WIBNews