Drama 34 Tahun Berakhir, Hakim Menangkan Korban Kebakaran Pandan Sari

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari pada tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota Balikpapan melalui Putusan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp tertanggal 13 Mei 2026. Putusan tersebut menjadi titik terang bagi warga yang selama lebih dari 30 tahun hidup dalam ketidakpastian terkait status lahan pasca-kebakaran.
Gugatan diajukan oleh sejumlah korban kebakaran dan ahli waris korban yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH SIKAP Balikpapan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk dalil gugatan kurang pihak, prematur, dan kedaluwarsa.
1. Pemkot Balikpapan dianggap masih melakukan upaya administratif

Majelis hakim menilai Pemerintah Kota Balikpapan masih melakukan berbagai upaya administratif selama bertahun-tahun, seperti pendataan warga, rapat pembahasan, pembentukan tim relokasi, hingga komunikasi terkait penyelesaian lahan eks kebakaran. Karena itu, pengadilan menyatakan pemerintah tidak dapat berdalih hak warga telah hapus oleh waktu.
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan status “tanah terlantar” yang selama ini dijadikan alasan tidak serta-merta menghapus hak warga. Pengadilan menilai tidak pernah ada penetapan resmi tanah terlantar dari instansi berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. Ganti rugi belum diterima warga

Dalam persidangan terungkap, warga korban kebakaran dilarang membangun kembali di atas tanah mereka setelah peristiwa kebakaran besar tahun 1992. Kawasan tersebut bahkan dipasangi plang larangan mendirikan bangunan dan kemudian dijadikan kawasan hutan kota mangrove.
Namun hingga perkara bergulir ke pengadilan, warga disebut belum memperoleh kepastian hukum, relokasi, maupun ganti rugi dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Majelis hakim turut mempertimbangkan keterlibatan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagai turut tergugat agar seluruh administrasi pertanahan nantinya menyesuaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Pengakuan terhadap hak masyarakat sudah terabaikan

Keterangan tertulis Kuasa hukum warga dari LBH SIKAP Balikpapan Eben Marwi menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum bagi para penggugat, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama puluhan tahun terabaikan.
LBH SIKAP Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan menghormati putusan pengadilan dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan warga korban kebakaran Pandan Sari.
Perkara ini dinilai menjadi preseden penting terkait perlindungan hak atas tanah dan kepastian hukum bagi warga negara, terutama dalam kasus yang melibatkan perubahan tata ruang dan kebijakan pemerintah daerah.


















