Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Diam! UPTD PPA Kaltim Beberkan Cara Hadapi Perundungan Siber

Jangan Diam! UPTD PPA Kaltim Beberkan Cara Hadapi Perundungan Siber
Ilustrasi Perundungan di Sekolah (Magnific/Freepik)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat langkah mitigasi terhadap perundungan siber untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari ancaman kekerasan di ruang digital.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan tren pelecehan dan intimidasi di media sosial semakin mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan edukasi masif terkait etika berinternet.

“Fenomena pelecehan di media sosial terus meningkat. Karena itu, masyarakat perlu memahami etika dan batasan dalam menggunakan ruang digital,” ujar Kholid dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (15/5/2026).

1. Ancaman situasi mental korban

ilustrasi anak perempuan yang menolak pembullyan atau perundungan
ilustrasi anak perempuan yang menolak pembullyan atau perundungan (pexels.com/RDNE Stock project)

Ia menjelaskan, perundungan siber bukan sekadar ejekan biasa, melainkan tindakan sistematis yang dapat berdampak serius terhadap kondisi mental korban.

Berdasarkan temuan di lapangan, bentuk perundungan siber meliputi perdebatan kasar di media sosial, penyebaran data pribadi tanpa izin, hingga ujaran kebencian yang menyerang identitas seseorang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kholid menegaskan, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut karena pelaku dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada ancaman pidana dan denda bagi pelaku intimidasi maupun pencemaran nama baik di ruang digital,” tegasnya.

2. Memutuskan hubungan dengan perundung

ilustrasi perempuan yang mengalami perundungan
ilustrasi perempuan yang mengalami perundungan (pexels.com/@yankrukov)

UPTD PPA Kaltim juga mengimbau korban perundungan siber agar tidak membalas pesan atau komentar pelaku guna mencegah situasi semakin memburuk.

Menurut Kholid, langkah pertama yang perlu dilakukan korban adalah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar komentar, pesan, atau unggahan yang mengandung unsur pelecehan maupun intimidasi.

Setelah itu, korban disarankan segera memblokir akun pelaku dan melaporkannya kepada platform media sosial terkait.

Selain itu, korban diminta tidak memendam persoalan sendirian dan berani mencari dukungan dari orang terdekat yang dipercaya.

“Dukungan keluarga, teman, maupun guru sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban perundungan digital,” katanya.

3. Ganggu kondisi psikologis korban

idntimes.com
Sejumlah anak terlihat murung, menggambarkan tekanan psikologis yang kerap dialami anak-anak ketika orang tua mereka terseret persoalan hukum, termasuk stigma dan perundungan di lingkungan sekitar, Jumat (30/1/2026).(IDN Times/Foto: Ilustrasi/freepik.com)

Ia menambahkan, apabila tekanan mental yang dialami sudah mengganggu kondisi psikologis, korban dianjurkan mencari bantuan profesional melalui layanan psikologi atau lembaga pendampingan.

UPTD PPA Kaltim, lanjut Kholid, siap memberikan pendampingan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di dunia maya.

“Membangun empati di ruang digital menjadi kunci untuk menciptakan kehidupan sosial yang damai dan harmonis di dunia nyata,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Ingin Jadi Tempat Curhat yang Nyaman? Terapkan 5 Sikap Sederhana Ini

15 Mei 2026, 13:00 WIBNews