BPOM Pastikan Aturan Pelabelan Galon BPA untuk Lindungi Masyarakat

BPA, sejenis bahan kimia potensi kanker dan kemandulan

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, regulasi pelabelan Bisfenol-A (BPA) bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Terutama dari BPA, sejenis bahan kimia yang berpotensi menyebabkan penyakit kanker dan kemandulan yang ditemukan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK). 

"Regulasi pelabelan risiko BPA sudah kami serahkan ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan dan kami diminta untuk mendiskusikannya secara terbuka ke publik, termasuk pada hari ini," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam pers rilis sarasehan memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia, Selasa (7/6/2022). 

1. Regulasi pelabelan mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir

BPOM Pastikan Aturan Pelabelan Galon BPA untuk Lindungi MasyarakatKepala BPOM Penny K Lukito dalam sarasehan memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia, Selasa (7/6/2022). Foto istimewa

Penny mengatakan, regulasi pelabelan tersebut mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik. Menurutnya, seluruh kajian (scientific research) merujuk pada risiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan akibat dari BPA.

Penny berpendapat pelabelan tersebut bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi kesehatan publik. "Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi," katanya.

Pernyataan Penny itu memperkuat paparan mendetail Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang, terkait bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan BPA.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat," kata Rita dalam sebuah diskusi publik pekan lalu. "Jadi jelas tidak ada istilah kerugian ekonomi."

Baca Juga: Pelabelan Produk AMDK Mengandung BPA yang Dianggap Jadi Prioritas

2. Senyawa kimia kemasan plastik mengganggu sistem hormon

BPOM Pastikan Aturan Pelabelan Galon BPA untuk Lindungi Masyarakatakuratnews

Rita menggambarkan, bila BPA sampai berpindah (migrasi) dari kemasan plastik ke dalam tubuh, senyawa tersebut kuasa mengganggu sistem hormon. Efeknya pada kesehatan termasuk munculnya gangguan pada sistem reproduksi, baik pada pria dan wanita.

"Gangguan dapat menyebabkan kemandulan, menurunnya jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido, sulit ejakulasi," katanya.

Gangguan lain bisa berupa munculnya penyakit tidak menular semisal diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara. Selain itu, masih ada efek serius berupa gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme pada anak-anak.

"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan," katanya.

Secara khusus, Rita merinci alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang. Dia bilang saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, katanya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.

"Artinya 96,4 persen itu mengandung BPA. Hanya 3,6 persen yang menggunakan kemasan PET (Polietilena tereftalat)," katanya menyebut jenis kemasan plastik yang bebas BPA. "Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang."

3. Regulasi BPA akan diterapkan pada kemasan makanan lain

BPOM Pastikan Aturan Pelabelan Galon BPA untuk Lindungi MasyarakatKepala BPOM Penny K Lukito dalam sarasehan memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia, Selasa (7/6/2022). Foto istimewa

Kendati, Rita menyebut tak tertutup kemungkinan BPOM nantinya mengeluarkan regulasi BPA pada kemasan pangan lainnya semisal makanan kaleng. Namun untuk saat ini, katanya, pelabelan risiko BPA pada kemasan pangan itu belum diprioritaskan karena peredarannya relatif kecil.

Selain itu, Rita menyebut sejumlah negara maju, semisal Perancis, telah melarang peredaran kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat karena potensi bahaya kesehatan yang nyata.

"Di Prancis sudah nggak ada lagi lho galon yang mengandung BPA," katanya.

Tak kalah pentingnya, lanjut Rita, adalah pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang bertujuan melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan masyarakat (class action) di masa datang.

Sebelumnya, berbagai kalangan menyuarakan dukungan atas regulasi pelabelan risiko BPA, termasuk dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, kalangan peneliti lintas ilmu dari berbagai universitas dan DPR RI.

4. Dukungan dari para akademisi di Indonesia

BPOM Pastikan Aturan Pelabelan Galon BPA untuk Lindungi MasyarakatUnsplash.com/Vasily Koloda

Dari Surabaya, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib, termasuk yang mendesak BPOM segera menerbitkan aturan pelabelan risiko BPA agar masyarakat tidak terus-menurus terpapar BPA yang ada pada galon guna ulang. Saat ini, katanya, masyarakat belum lagi mengetahui bahaya besar dari paparan BPA.

"Bagaimana bisa tahu bila label peringatannya belum pernah ada," katanya.

Dukungan juga datang dari Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro Prof Dr Andi Cahyo Kumoro, S.T., M.T. Menurutnya, pelepasan BPA pada galon guna ulang rentan terjadi bila galon sampai tergores atau terpapar sinar matahari langsung. Efeknya, paparan BPA bisa memunculkan gangguan pada sistem saraf dan perilaku anak, sementara pada ibu hamil, bisa memicu keguguran.

"Di berbagai negara sudah tidak direkomendasikan menggunakan kemasan yang mengandung BPA," pungkasnya.

Draft peraturan pelabelan risiko BPA yang dipublikasi BPOM pada November 2021 antara lain mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan kurun tiga tahun sejak pengesahan.

Baca Juga: Ini Alasan BPOM, Kenapa Ada Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya