Ini Aturan bagi ASN di Kaltim selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Aturan sesuai instruksi pemerintah pusat

Samarinda, IDN Times - Agar mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Benua Etam Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di lingkungan pegawai Pemprov Kaltim. Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor : 065/6869/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai negeri sipil dan non PNS selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Surat Edaran ini, selain berdasar keputusan presiden, juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi PNS Selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ucap Kepala Biro Adpim Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin 13 Desember 2021. 

1. Larangan melakukan kegiatan bepergian

Ini Aturan bagi ASN di Kaltim selama Liburan Natal dan Tahun BaruPelaksanaan vaksinasi COVID-19 di lokasi DOME Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Melalui SE itu, lanjut Jubir Gubernur Kaltim ini, kepada seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, tak terkecuali Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Baca Juga: BIN Kaltim Vaksinasi COVID-19 hingga Tembus Pedalaman PPU

2. Lima daerah di Kaltim berstatus zona hijau

Ini Aturan bagi ASN di Kaltim selama Liburan Natal dan Tahun BaruVaksinasi virus COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim ini pun menjelaskan perubahan cukup dinamis pada penularan dan penyebaran virus corona menyebabkan perubahan status zona.

"Hari saja sudah ada lima daerah masuk zona hijau, sisanya masih status kuning. Namun, secara kumulatif berada level satu," ujarnya.

Lima kabupaten dan kota berstatus zona hijau, yakni Mahakam Ulu, Paser, Berau, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.

3. Waspada pandemik dan varian baru Omicron

Ini Aturan bagi ASN di Kaltim selama Liburan Natal dan Tahun BaruVaksinasi virus COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Hilmansyah)

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan agar seluruh daerah waspada penyebaran virus baru Omicron.  Dilaporkan, kasus terpapar virus COVID-19 tertinggi masih terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogjakarta, dan Riau. 

Sedangkan kasus pasien di Provinsi Kaltim cenderung positif di mana tercatat sebanyak 27 kasus atau masih sama dibanding sehari sebelumnya.

Baca Juga: Lima Daerah di Kaltim Berstatus Hijau Pandemik COVID-19

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya