Berani Menimbun Masker? Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara Menanti

Polisi peringatkan agar warga tak coba-coba menimbun masker

Samarinda, IDN Times – Penjualan masker di Samarinda naik berkali-kali lipat. Dari pantauan IDN Times di sejumlah apotek di Kota Tepian—sebutan lain Samarinda—harga masker bisa mencapai Rp1,3 juta lebih untuk satu kotak. Tapi itu hanya untuk masker N95, sementara masker medis atau surgical mask penjualannya dibatasi oleh apotek. Satu masker bisa dihargai Rp3.500. Maklum saja, lantaran murah, jenis penutup mulut dan hidung ini paling laris.

Curiga dengan adanya aksi penimbunan oleh para pedagang, Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek, toko penjual alat kesehatan hingga distributor alat kesehatan di tiga lokasi, yakni Jalan Palang Merah Indonesia, Jalan Letnan Jenderal S Parman hingga Jalan Kadrie Oening.

"Kami sosialisasikan jangan sampai menimbun," ujar Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Akhmad Wira pada Selasa (3/3).

1. Pihak distributor diingatkan harus memiliki bukti transaksi penjualan

Berani Menimbun Masker? Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara MenantiIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hal yang ditakutkan oleh pihak kepolisian ialah para distributor, toko alat kesehatan hingga apotek salah menjual. Sebab, warga yang tak punya urusan dalam bidang kesehatan bisa memborong masker dan cairan pembersih tangan. Akhirnya, oknum yang membeli dalam jumlah banyak tadi dicurigai menjadi penimbun.

"Kalau bisa ketika menjual ada kuitansi, jadi kami tahu siapa saja yang membeli,” sebutnya.

2. Distributor dan toko alat kesehatan masih memiliki persediaan masker

Berani Menimbun Masker? Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara MenantiUnit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek, toko penjual alat kesehatan hingga distributor di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Dari hasil sidak itu polisi menemukan sejumlah fakta. Di antaranya, ada beberapa distributor yang masih punya beberapa kotak masker, namun alat pelindung mulut dan hidung dari udara kotor ini hanya diperuntukkan bagi puskesmas dan instansi kesehatan.

“Bukan untuk disuplai, tapi tak menutup kemungkinan bisa dijual juga,” paparnya.

Baca Juga: Heboh Isu WNA Tertular Virus Corona, Ini Penjelasan RSUD AWS Samarinda

3. Kenaikan harga masker beragam, polisi mengawasi dengan ketat

Berani Menimbun Masker? Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara MenantiIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kenaikan harga masker tak selalu sama antara apotek satu dengan yang lain, pun demikian dengan toko alat kesehatan. Itu sebab Polresta Samarinda akan mengawasi ketat terkait persoalan tersebut. Jangan sampai ada pihak yang bermain, namun dari keterangan pemilik toko kenaikan harga memang terjadi dari pusat, sehingga mereka ikut menaikkan harganya.

"Yang kami temukan harga Rp30 ribu kini naik menjadi Rp150 ribu, tiga kali lipat naiknya," imbuhnya.

4. Penimbun masker bisa diancam pidana penjara lima tahun

Berani Menimbun Masker? Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara MenantiWarga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Ultimatum polisi soal hukuman pidana bagi para pelaku usaha yang menimbun barang dagangan tertuang di dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 107. Dalam aturan itu disebutkan jika pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp50 miliar.

"Apabila ada tindakan penimbunan, kami tidaklanjuti dengan sidik dan lidik sesuai aturan undang-undang yang ada," pungkasnya.

Baca Juga: Diburu Warga Samarinda, Harga Masker N95 Mencapai Rp1,3 Juta 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya