Nakes RSUD Abdul Wahab Sjahranie Masih Menanti Insentif dari Pusat

Kebijakan pemberian insentif sudah diatur pemerintah

Samarinda, IDN Times - Insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien positif virus corona atau COVID-19 hingga kini belum cair. Padahal, kontrak tugas garda terdepan tersebut berakhir Juni. Janji manis pemerintah ini pun masih dinanti. 

“Sudah kami ajukan untuk Maret dan April melalui Diskes Kaltim,” ucap Humas RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), dr. Arysia Andhina saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6) sore.

1. Kebijakan pemberian insentif sudah diatur pemerintah

Nakes RSUD Abdul Wahab Sjahranie Masih Menanti Insentif dari PusatHumas RSUD AWS, dr Arysia Andhina saat memberikan keterangan pers pada Ahad (2/2) siang (IDN Times/Yuda Almerio)

Kebijakan pemberian insentif bagi nakes yang berjuang di barisan depan ini besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Hal senada juga berlaku dengan RSUD AWS. Dan bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan masuk dalam naungan Diskes Kaltim.

“Sekarang masih proses verifikasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Sesalkan Anggaran Kesehatan Rp75 T Baru Diserap 1,53 Persen

2. Dokter spesialis yang tangani COVID-19 bisa dapat Rp15 juta

Nakes RSUD Abdul Wahab Sjahranie Masih Menanti Insentif dari PusatIlustrasi tenaga medis dengan APD Lengkap. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Besaran insentif ini beragam. Sesuai surat keputusan tersebut maka dokter spesialis berhak dapatkan Rp15 juta, lalu dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan kemudian perawat dapat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya memperoleh Rp5 juta. Sayangnya, Arysia tak bisa memberikan komentar mengenai jumlah nakes RSUD AWS serta insentif yang diperoleh.

“Itu konsumsi internal Mas,” ujarnya singkat.

3. Dana insentif nakes COVID-19 sudah diajukan ke pusat

Nakes RSUD Abdul Wahab Sjahranie Masih Menanti Insentif dari Pusat[Ilustrasi] Pengambilan sampel swab tenggorok. IDN Times/Debbie Sutrisno

Diwartakan sebelumnya, tak hanya insentif tapi juga santunan kematian bakal diberikan bagi nakes yang menangani COVID-19 terhitung mulai Maret-Mei 2020 dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan.

Pemerintah mengalokasikan dana triliunan rupiah bagi insentif nakes. Namun sampai saat ini pencairan dana ini masih abu-abu. Urusan dana ini tak hanya meliputi honor saja melainkan biaya rumah sakit juga.

Khusus pembiayaan rumah sakit, kata Andi diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Kaltim termasuk swasta. Pun demikian dengan insentif tadi, menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.

“Sebelum itu dimasukkan ke pusat lebih dahulu diperiksa oleh Diskes di daerahnya masing-masing kecuali RSUD rujukan COVID-19 yang berada di bawah naungan Pemprov Kaltim. Untuk insentif Kami sudah ajukan, tinggal kecepatan di pusat saja,” tutup Andi Muhammad Ishak, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim yang juga pelaksana tugas Kepala Diskes Kaltim ini. 

Baca Juga: Bertugas Empat Bulan, Dana Insentif Nakes COVID-19 Kaltim Belum Cair

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya