Pakai Gamis, Kurir Selundupkan Narkoba Lewati 3 Bandara Internasional

Samarinda, IDN Times - Peredaran narkoba di Samarinda nyaris tak bisa dibendung karena pemesannya selalu ada. Buktinya Tim Gabungan Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kaltim, dan Satreskoba Polresta Samarinda kembali menggagalkan penyelundupan 710,6 gram sabu-sabu kualitas wahid asal Aceh.
"Informasi yang kami terima, sabu-sabu itu mau dikirim ke Kubar (Kutai Barat), di sana harganya mahal," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol R Sigit Satrio Hutomo saat dikonfirmasi pada Senin (3/2).
1. Tiga kantong sabu-sabu direkatkan menggunakan lakban hitam di paha
Lalu bagaimana caranya sabu-sabu tersebut bisa lolos tiga bandara Internasional. Mulai dari Aceh, Jakarta dan Balikpapan? Perwira melati satu itupun menjelaskan, sang kurir Roby (33) rupanya punya taktik apik. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, tersangka menggunakan baju gamis untuk mengelabui petugas bandara. Tiga kantong sabu-sabu itu direkatkan lakban hitam di sisi paha dalam.
“Tersangka membuat seperti popok lalu pakai gamis, sehingga tidak terlihat,” tuturnya.
Baca Juga: Mahasiswi Samarinda Kedapatan Simpan Ganja 2,5 Kg di Kamar Indekos
2. Samarinda sasaran narkoba, ribuan tersangka ditangkap
Dalam catatan Satreskoba Polresta Samarinda sepanjang 2014—2018 petugas telah mengungkap 1.759 kasus narkotika.
Dari ribuan perkara itu sebanyak 2.585 tersangka ditetapkan. Sementara barang buktinya beragam beratnya. Khusus sabu-sabu ada 27,86 kilogram (kg), kemudian ganja 2,08 kg, lalu ekstasi seberat 4,48 kg dan sebanyak 168.636 butir dobel L.
Sementara pada 2019 ada 316 kasus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,5 kg, ganja 76,5 gram, ekstasi 15.369 butir dan dobel L sebanyak 137.971 butir.
“Samarinda memang jadi sasaran peredaran, makanya kami selalu tingkatkan kewaspadaan,” imbuhnya.
3. Pertama kali menjadi kurir, tersangka berhasil melewati tiga bandara internasional
Dari hasil penyelidikan lanjutan, kata Sigit, tersangka Roby itu baru pertama kali menjadi kurir. Namun punya kepercayaan diri tinggi, dia akhirnya bisa melewati semua pemeriksaan di bandara yang lazimnya ketat dengan urusan barang haram seperti narkoba.
Pemeriksaan hanya metal detector bukan menyeluruh. Bila semua anggota tubuh ikut diperiksa, bisa jadi Roby tak lolos. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU No 35/2009 tentang Narkoba.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga: Demi Minum Kopi, Dua Pemadat Nekat Jualan Sabu-sabu Abal-abal