Pemindahan 7 Tahanan Papua ke Polda Kaltim Tak Didampingi Kuasa Hukum

Pemindahan tahanan disebut melanggar pasal 85 KUHAP

Samarinda, IDN Times - Tujuh tersangka kasus dugaan makar dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua ke Rutan Mapolda Kaltim.

Mereka tiba Balikpapan pada Jumat pekan lalu (4/10). Ketujuh tahanan politik itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Alasan pemindahan itu adalah persoalan keamanan saat bersidang nanti.

"Kami sudah menerima tujuh tersangka dari penyidik Polda Papua pada Jumat 4 Oktober," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Surya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/10).

1. Tapol sudah di rutan Mapolda Kaltim akan sidang bersama penyidik Polda Papua

Pemindahan 7 Tahanan Papua ke Polda Kaltim Tak Didampingi Kuasa HukumIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketujuh tersangka itu merupakan pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Pemindahan tujuh tapol Papua itu ke rutan Polda Kaltim tertuang dalam surat bernomor B/076/XRES.1.24/2019/Ditreskrimum.

"Sudah berada di ruang tahanan Mapolda Kaltim. Nantinya mereka (tapol Papua) akan menjalani sidang dengan penyidik Polda Papua," terangnya.

Sementara itu, pemindahan tersebut rupanya mendapat penolakan dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum dari Buktar Tabuni dan kawan-kawan.

Sebab, saat pemindahan tersangka dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kaltim, sikap penyidik Polda Papua tidak komunikatif dengan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

"Kami tak diberikan informasi terkait pemindahan tersebut dan mereka tak didampingi oleh penasihat hukumnya," sebut Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua saat dihubungi IDN Times, Rabu (9/10).

Baca Juga: Timika Jadi Wilayah Paling Aman di Papua, TNI Siagakan 300 Prajurit

2. Sesuai pasal 85 KUHAP yang berhak melakukan pengusulan pemindahan itu ketua pengadilan

Pemindahan 7 Tahanan Papua ke Polda Kaltim Tak Didampingi Kuasa HukumDua orang personel Brimob melakukan patroli di Wamena, Papua, pada 8 Oktober 2019. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Terlepas dari itu, kata Emanuel, prinsipnya kebijakan perpindahan pengadilan pemeriksa suatu tindak pidana dari wilayah hukum pengadilan negeri satu ke wilayah hukum pengadilan negeri lain itu diatur dalam Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Acara Pidana atau yang sering disingkat dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menerangkan, dalam Pasal 85 disebutkan, saat keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain. Namun kenyataannya tidak demikian.

"Sesuai dengan bunyi Pasal 85 KUHAP di atas, dengan tegas tidak menyebutkan institusi kepolisian sebagai pemohon atau pengusul kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk pengadilan negeri lainnya," terang Emanuel.

3. Status tersangka masih dalam pemeriksaan

Pemindahan 7 Tahanan Papua ke Polda Kaltim Tak Didampingi Kuasa HukumANTARA FOTO/Marius Wonyewun Indiana Malia

Emanuel menambahkan, hingga saat ini status tersangka belum P-21, masih dalam tahap pemeriksaan, itu sebab tindakan pihak Penyidik Polda Papua jelas bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP karena belum ada pengusulan dari ketua Pengadilan Negeri setempat (Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura) atau Kepala Kejaksaan negeri Setempat (Kejaksaan Negeri Jayapura) kepada Mahkamah Agung untuk pemindahan Buktar Tabuni dkk.

Pun demikian dengan pengusulan dari Mahkamah Agung kepada menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengeluarkan penetapan atau persetujuan untuk pemindahan kepada pengadilan negeri lain.

Sampai pada pemindahan tersangka Buktar Tabuni, dkk dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kaltim pada 4 Oktober 2019 menteri Hukum dan HAM belum menerbitkan surat penetapan atau persetujuan untuk pemindahan tersebut. 

"Atas dasar itu secara jelas pemindahan tersebut melanggar prosedur," pungkasnya.

 

Baca Juga: Human Rights Watch: Indonesia Harus Selidiki Kerusuhan di Papua

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya