Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnaker: Jika Tidak Bisa Dapat Sanksi

Perusahaan terdampak corona harus diskusi dengan karyawannya

Samarinda, IDN Times - Lebaran sebentar lagi. Sejumlah perusahaan di Kaltim pun diwanti-wanti soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Urusan tersebut memang wajib hukumnya dituntaskan. Bila tidak, sanksi administrasi menanti.

“Kami sudah memberikan imbauan (kepada perusahaan) soal (THR) itu,” ujar Usman, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim saat dikonfrimasi pada Kamis (29/4/2021) sore.

1. THR harus dibayar tujuh hari sebelum Lebaran

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnaker: Jika Tidak Bisa Dapat Sanksiilustrasi (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Sebagai informasi urusan THR sebenarnya sudah tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tak hanya itu, Surat edaran ini juga berdasarkan PP No 36/2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan kata lain persoalan THR tersebut memang wajib ditunaikan oleh perusahaan. Dan Usman mengingatkan, stimulan hari raya itu dibayar 7 hari sebelum Lebaran.

“Paling lambat sehari sebelum Idulfitri. Semua perusahaan harus membayar THR kepada karyawannya,” tegasnya.

2. Perusahaan yang tak bisa bayar THR harus berdialog dengan karyawannya

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnaker: Jika Tidak Bisa Dapat SanksiANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lantas bagaimana dengan perusahaan yang terpuruk karena pandemik COVID-19?

Khusus ihwal ini, Usman menuturkan perusahaan yang bersangkutan wajib mengadakan musyawarah alias dialog dengan para pekerja. Langkah ini ditempuh demi menghindari konflik hingga pemberikan sanksi administrasi kepada korporasi terkait.

Meski demikian dialog itu harus mencapai mufakat, antara para pekerja dengan perusahaan. Konsensus ini nantinya harus dibuat tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan.

Tak hanya itu, akad tertulis tersebut harus dilaporkan ke Disnaker masing-masing kabupaten/kota. Tak lupa juga melampirkan laporan keuangan sebagai bukti terdampak COVID-19.

“Apakah nanti perusahaannya mencicil bayar THR itu tak jadi masalah. Yang penting ada kesepakatan dan urusan bayar THR ini tak boleh dihindari,” sebutnya.

3. Tahun lalu ada 118 perusahaan yang mem-PHK karyawannya

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnaker: Jika Tidak Bisa Dapat Sanksi(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Menurut Usman pembayaran THR tahun ini dan sebelumnya akan berbeda. Sejumlah perusahaan perlahan-lahan mulai bangkit dari keterpurukan akibat wabah corona. Artinya pembayaran tunjangan hari raya tak menjadi beban pikiran.

Walaupun tak semua perusahaan demikian. Korporasi sektor batu bara, migas dan sawit misalnya. Lain cerita dengan bidang transportasi dan perhotelan. Hingga kini sektor tersebut masih seret alias terseok-seok.

Menukil data Disnakertrans Kaltim, pada 2020 lalu ada 118 perusahaan di Kaltim yang melaporkan telah mem-PHK 1.943 pekerjanya. Ada pula 220 korporasi merumahkan, jumlahnya 8.504 karyawan.

“Penangguhan THR ini pasti ada namun tak seperti tahun lalu. Sampai sekarang kami belum ada menerima laporan pengaduan. Biasanya setelah Lebaran baru ada,” ucap Usman.

4. Perusahaan yang tak membayar THR akan mendapat sanksi administrasi

Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnaker: Jika Tidak Bisa Dapat SanksiPosko Pengaduan THR Disnaker PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dia menambahkan, terkait pengaduan THR nanti bisa melapor ke posko masing-masing daerah. Pasalnya pihakya sudah mengimbau Disnaker sepuluh kabupaten/kota untuk mendirikan posko pengaduan.

“Ingat perusahaan yang tak membayar THR akan mendapat sanksi administrasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya