RTH di Samarinda Minim, Begini Saran Pengamat Lingkungan dan Tata Kota

Pemkot bisa mewajibkan kecamatan mengembangkan RTH

Samarinda, IDN Times - Seretnya ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda memang bikin gundah, padahal dengan kehadirannya sangat dibutuhkan warga. Selain bikin teduh, juga bisa berfungsi sebagai daerah resapan air.

“Ya, memang dasarnya Samarinda gak ada peneduhnya,” kata Warsilan, Pengamat Lingkungan dan Tata Kota dari Universitas Mulawarman pada Rabu (2/12/2020) sore.

1. Samarinda masih punya potensi menambah RTH

RTH di Samarinda Minim, Begini Saran Pengamat Lingkungan dan Tata Kotailustrasi taman depan rumah (via Arsitag.com)

Padahal dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 sudah mengatur tetapan 30 persen RTH dari 717,4 kilo meter persegi total luas Samarinda. Nah, Kota Tepian hanya mampu mengimplementasikan lima persen dalam waktu enam tahun. Sejatinya bisa lebih dari itu. Warsilan pun sependapat. Sebab Samarinda masih punya potensi. Lantaran ruang terbuka hijau tak mesti berada di pusat kota.

“Di kecamatan juga bisa. Asalkan mau dibikin,” tuturnya.

Baca Juga: Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 Persen

2. Kecamatan bisa ikut serta implementasi RTH

RTH di Samarinda Minim, Begini Saran Pengamat Lingkungan dan Tata KotaTaman Samarendah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota jadi salah satu ruang terbuka hijau di Samarinda. Namun jumlahnya masih minim, perlu ditambah lagi (IDN Times/yuda almerio)

Dia pun menyarankan, agar Pemkot Samarinda mewajibkan tiap kecamatan menyediakan kawasan khusus untuk dibuat RTH. Sehingga, 10 kecamatan yang ada di Samarinda saat ini, dalam 10-20 tahun ke depan dipastikan memiliki RTH. Tak hanya itu, Perda RTRW ini berlaku selama 20 tahun jadi Samarinda sebenarnya masih punya kesempatan mengembangkan wilayahnya yang minim RTH itu. Sebab beleid ini tak hanya milik pemerintah. Warga dan swasta turut andil di dalamnya. Pasalnya dari 30 persen kewajiban ruang terbuka hijau, sebanyak 20 persen berasal dari publik yang dikembangkan pemerintah sisanya dari warga dan swasta.

“Sementara pihak swasta juga bisa diminta ikut andil dalam implementasi tersebut. Sebab jatah 10 persen dari RTH berasal dari swasta,” tuturnya.

3. Tanaman harus sesuai dengan kepentingan pembangunan kota

RTH di Samarinda Minim, Begini Saran Pengamat Lingkungan dan Tata KotaSalah satu ruang terbuka hijau di Samarinda, namanya Taman Samarendah (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Warsilan pun menambahkan, RTH dengan luas minimum harus berfungsi ekologis dengan lokasi, ukuran dan bentuknya pasti. Sementara RTH publik wajib berukuran sama atau lebih dari RTH luas minimum tadi dan RTH privat merupakan RTH pendukung dan penambah nilai rasio. Terutama dalam meningkatkan nilai dan kualitas lingkungan dan kultural kota. Jadi lokasi lahan yang potensial dan tersedia untuk RTH juga harus disiapkan. Begitu juga untuk struktur dan pola RTH yang akan dikembangkan, baik bentuk, konfigurasi dan distribusinya.

“Jangan lupa tanaman juga harus sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota,” pungkasnya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kritik Pedas Soal Minimnya RTH di Samarinda

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya