TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apdamindo Klaim Pelabelan BPOM Tak Berpengaruh pada Depot Air Minum

Pelabelan hanya kepada galon bekas polikarbonat

https://nkcdental.com/our-technology/bpa-free/

Balikpapan, IDN Times - Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) menyatakan penerapan aturan pelabelan BPOM tidak mempengaruhi layanan jasa depot air minum. Pasalnya regulasi ini nantinya hanya menargetkan pelabelan galon bekas pakai polikarbonat mengandung zat kimia bisphenol A (BPA). 

“Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang,” kata Ketua Umum Apdamindo Budi Darmawan dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022). 

Baca Juga: Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STB

1. Usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan

Ilustrasi galon guna ulang. Foto dok

Budi mengatakan, usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perbedaan dasar bisnisnya antara usaha depot air minum dengan industri AMDK.  

“Regulasi pelabelan AMDK galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja, jadi apa hubungannya?” paparnya. 

Faktor pembeda lainnya adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya BPA diproduksi oleh industri skala besar. Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat. 

Menurutnya, bisnis depot air minum adalah  menyediakan air minum praktis, untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik sendiri. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya. 

"Ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” kata Budi.

2. Regulasi BPOM tidak berdampak pada bisnis depot air minum masyarakat

Label bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Dengan demikian, regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA. Tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat. 

Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90 ribu depot air minum UMKM di Indonesia menyatakan sejalan dengan langkah BPOM RI, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label “Berpotensi Mengandung BPA”.

Dukungan ini juga untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum, karena BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum  dari regulasi pelabelan.

“Kalaupun nanti ada perubahan kebijakan, misalnya BPOM terpaksa diminta untuk turun memeriksa depot-depot air minum, itu jelas bukan pekerjaan mudah, karena jumlah pelaku usaha ini yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Operasional Bus Damri Balikpapan-IKN Diprotes Angkutan Bandara

Berita Terkini Lainnya