Apdamindo Klaim Pelabelan BPOM Tak Berpengaruh pada Depot Air Minum
Pelabelan hanya kepada galon bekas polikarbonat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) menyatakan penerapan aturan pelabelan BPOM tidak mempengaruhi layanan jasa depot air minum. Pasalnya regulasi ini nantinya hanya menargetkan pelabelan galon bekas pakai polikarbonat mengandung zat kimia bisphenol A (BPA).
“Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang,” kata Ketua Umum Apdamindo Budi Darmawan dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STB
1. Usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan
Budi mengatakan, usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perbedaan dasar bisnisnya antara usaha depot air minum dengan industri AMDK.
“Regulasi pelabelan AMDK galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja, jadi apa hubungannya?” paparnya.
Faktor pembeda lainnya adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya BPA diproduksi oleh industri skala besar. Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat.
Menurutnya, bisnis depot air minum adalah menyediakan air minum praktis, untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik sendiri. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya.
"Ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” kata Budi.
Baca Juga: Operasional Bus Damri Balikpapan-IKN Diprotes Angkutan Bandara