Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STB

Tunggu kepastian pemerintah pusat ASO dan pembagian STB

Balikpapan, IDN Times - Jelang Hari Televisi Internasional yang jatuh pada 21 November mendatang, Indonesia tengah ramai dengan kebijakan analog switch off (ASO) pada 2 November lalu. Sejumlah daerah yang terlebih dahulu mengalami ASO antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kendati di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) belum dipastikan kapan dilaksanakan ASO tersebut, namun pendataan penerima bantuan set top box (STB) sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

ASO sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang disahkan pada 2 November 2020. Di dalam Pasal 60A UU Cipta Kerja, ASO harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak mulai UU tersebut mulai berlaku. 

Artinya, pemadaman siaran TV analog seharusnya diselesaikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Namun ternyata untuk daerah, sejauh ini belum ada kepastian waktu kapan siaran TV analog benar-benar hilang dan beralih ke TV digital.

1. Belum ada kepastian pemerintah pusat

Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STBSeremoni switch off siaran analog yang dilakukan Kominfo, Kamis (3/11/2022) tengah malam. Foto: IDN Times/Ilman Nafian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Baik untuk nonaktif siaran TV analog dan pembagian STB untuk warga Kota Beriman.

Dia juga sudah melakukan webinar dengan Kemenkominfo, Diskominfo Kaltim, dan Komisi Informasi Kaltim. Terkait wilayah Kaltim hingga kini belum ada informasi sebagai tindak lanjut.

“Belum.ada kepastian terkait ASO di Balikpapan” sebutnya, Rabu (9/11/2022) diwawancarai media. 

Apalagi karena ini kebijakan nasional, Diskominfo hanya menunggu perintah dari pusat. Diskominfo Balikpapan hanya berwenang menyosialisasikan kebutuhan TV digital, sebagai imbas siaran TV analog yang segera nonaktif.

Jika melihat kasus di DKI Jakarta ada kemungkinan jadwal siaran di Jabodetabek akan mundur. “Mungkin sepertinya mengarah ke sana (mundur), tapi belum ada kepastian,” imbuhnya. 

Baca Juga: DP3 Balikpapan Menggelar Pangan Murah dalam Pengendalian Inflasi

2. Data penerima STB Balikpapan sudah diserahkan, 6.879 warga diusulkan

Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STBKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, Adamin Siregar. (IDN Times/Fatmawati)

Selain kepastian terkait switch off, Pemerintah Kota Balikpapan juga sedang menanti kabar pembagian atau distribusi bantuan STB bagi warga yang kurang mampu. Adamin menyebutkan, Diskominfo sudah mengusulkan daftar penerima STB untuk warga Kota Balikpapan. 

"Data calon penerima STB sudah diserahkan ke Kemenkominfo. Tapi sampai sekarang belum ada jadwal pembagian STB untuk wilayah Balikpapan,” ujarnya.

Pihaknya mengusulkan 6.879 warga untuk mendapat STB. Mereka yang masuk dalam daftar sudah sesuai dengan persyaratan. Setelah data diusulkan hingga kini belum diketahui apa usulan diterima. 

“Kalau diterima berapa kuotanya ini yang masih menunggu. Maksudnya, kami sudah usulkan jumlah tersebut. Tapi kepastian jumlah penerima ada di kementerian,” tuturnya.

3. Penetapan penerima STB sudah melalui verifikasi

Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STBSeorang warga mencoba melakukan pemasangan Set Top Box (STB) saat uji coba survei kesiapan masyarakat beralih ke siaran TV Digital. (Dok. Kominfo)

Dalam penetapan para penerima STB ini, Diskominfo juga bersinergi dengan sejumlah instansi lain seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

"Kami sudah berbagi tugas. Dilaksanakan verifikasi yang melibatkan lurah dan RT. Data yang sudah diterima dari kementerian dicek lagi ke lapangan, berkaitan dengan beberapa persyaratan yang diminta," jelas Adamin. 

Sejumlah syarat tersebut antara lain, harus rumah tangga miskin, memiliki pesawat televisi analog, dan menikmati siaran televisi melalui terestrial. Selain itu lokasi rumah tangga juga harus berada di lokasi siaran televisi digital.

"Yang bersangkutan juga harus bersedia menerima bantuan dan menempatkan STB ini. Dalam satu rumah tangga miskin hanya bisa mempunyai satu STB saja. Keluarga miskin yang menggunakan TV kabel dan sejenisnya tidak termasuk," terang Adamin. 

Menurut Adamin data dikompilasi dengan data dari kependudukan, sehingga dalam verifikasi, Diskominfo membuat aplikasi. Data terverifikasi sudah terpilah pada tiap RT. Sehingga Ketua RT setempat hanya tinggal melakukan verifikasi data di RT-nya saja. 

"Jika terpenuhi kriteria, maka diusulkan sebagai penerima STB. Data selanjutnya, setelah diverifikasi, baru disiapkan draft usulan dari Balikpapan, yang disampaikan kepada kementerian dalam negeri dan kementerian kominfo," urainya. 

Usulan inilah yang telah ditetapkan oleh wali kota. Selanjutnya usulan diserahkan kepada pemerintah pusat, hingga tahap penetapan.

Baca Juga: Start Up Balikpapan Hubungkan Nelayan dan Pembeli dengan Lelang Online

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya