Tak Perlu ke Penajam, UMKM di IKN Bisa Urus Izin Usaha di Sepaku

- Komitmen hadirkan perizinan yang cepat, transparan, dan inklusif
- Duduk bersama samakan sistem percepat pelayanan
- Dorong kemudahan usaha melalui sistem yang efisien berbasis data
Penajam, IDN Times - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam waktu dekat, Otorita IKN (OIKN) melalui Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan (P5) bakal membuka layanan perizinan berusaha khusus bagi UMKM lokal.
Direktur P5 OIKN, Kuswanto, mengatakan langkah ini diambil menyusul tingginya permintaan masyarakat untuk mendapatkan legalitas usaha.
“Pada 29 Juli 2025 lalu kami menggelar rapat percepatan pelayanan perizinan UMKM di IKN. Animo masyarakat sangat tinggi untuk memperoleh izin usaha yang dikeluarkan OIKN,” ujar Kuswanto kepada IDN Times, Rabu (20/8/2025).
1. Komitmen hadirkan perizinan yang cepat, transparan, dan inklusif

Dalam rapat tersebut, OIKN menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, tiga Kepala DPMPTSP dari Kaltim, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara (Kukar), serta perwakilan lintas direktorat di OIKN.
Kuswanto menegaskan, percepatan layanan izin ini merupakan komitmen OIKN dalam menghadirkan tata kelola perizinan yang cepat, transparan, dan inklusif, khususnya bagi UMKM lokal di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
“Di lapangan memang ada tantangan, seperti sinkronisasi sistem Online Single Submission (OSS) dan perizinan tanah. Karena itu kami duduk bersama untuk menyamakan sistem, mempercepat layanan, dan memberikan kemudahan nyata bagi UMKM,” jelasnya.
2. Duduk bersama samakan sistem percepat pelayanan

Ia menambahkan, sistem OSS OIKN akan terus disempurnakan agar terintegrasi penuh dengan OSS nasional. Selain itu, Service Level Agreement (SLA) juga akan ditetapkan untuk semua jenis perizinan UMKM guna memastikan waktu penyelesaian izin yang lebih cepat dan terukur.
“Kami juga menampung aspirasi pemerintah daerah, termasuk PPU dan Kaltim, agar ada harmonisasi peran antara OIKN dan pemda,” kata Kuswanto.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjawab persepsi bahwa layanan perizinan di IKN masih lamban. OIKN mengakui ada proses penyesuaian, namun semua dijalankan secara sistematis.
“Kami berkomitmen mendorong kemudahan berusaha dengan sistem yang efisien, inklusif, dan berbasis data. Ke depan, sinergi dengan pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar UMKM di IKN bisa tumbuh menjadi bagian penting ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tegasnya.
3. Dorong kemudahan usaha melalui sistem yang efisien berbasis data

Sementara itu, seorang pelaku UMKM asal Sepaku, Aniah, menyambut baik rencana tersebut. Ia mengaku selama ini harus pergi ke Penajam untuk mengurus izin usaha.
“Kalau bisa diurus langsung di Sepaku, tentu lebih mudah. Kami sangat berharap rencana ini segera terwujud,” ungkapnya.