TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhir Juli 2020, Acara Hiburan di Balikpapan Kembali Diizinkan

Pelaksana acara hanya boleh undang artis lokal

IDN Times/Haikal

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berencana akan mengizinkan kembali pelaksanaan sejumlah kegiatan atau event hiburan pada akhir Juli 2020 ini.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan pelaksanaan kegiatan akan kembali diperbolehkan saat fase ketiga relaksasi aturan pembatasan sosial.

"Untuk EO atau event, rencananya akan kami perbolehkan kembali pada pelaksanaan fase ketiga new normal, yang akan diberlakukan rencananya minggu depan," katanya ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (8/7/2020).

1. Sebelum diizinkan, gelar simulasi dulu

Ilustrasi Pembayaran Elektronik di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Manaure Quintero)

Untuk mendukung rencana tersebut, para pengusaha kegiatan hiburan yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Event Kreatif Indonesia (Haekraf) Balikpapan, berencana akan melakukan simulasi.

"Hari minggu ini, rencana mereka (EO) akan melakukan simulasi sebagai tahapan untuk diizinkannya kembali event di Balikpapan," terangnya.

Baca Juga: Relaksasi, Warga Balikpapan Bisa Gelar Resepsi Pernikahan 

2. Tidak boleh artis luar Balikpapan

Unsplash/pienmuller

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Gugus Tugas COVID-19, di antaranya menyangkut aturan batasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang dipergunakan.

"Dan tidak memanggil artis dari luar Balikpapan," jelasnya.

Dalam melaksanakan acara hiburan, setiap pengusaha wajib mengajukan surat permohonan ke Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan sebagai syarat untuk pelaksanaan kegiatan, agar protokol kesehatan COVID-19 yang disyaratkan dapat dilaksanakan secara maksimal.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual iPhone Ilegal di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya